Monday, April 29, 2013

MAKALAH DINAMIKA PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA


DINAMIKA PELAKSANAAN  DEMOKRASI DI INDONESIA

A.    LATAR BELAKANG
Berbicara mengenai demokrasi di Indonesia , tidak dapat dlepaskan dari  pelaksanaan demokrasi dan pengertian dari demokrasi dalam konstektualnya. Sebelum melangkah lebih jauh membahas demokrasi  kita harus harus mengetahui apa demokrasi itu? Dan sudah berjalan baik kah demokrasi di Indonesia?.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahanya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini bersal dari bahasa yunani (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata (dêmos)”rakyat” dan (Kratos) “kekuasaan”, Istilah demokrasi di perkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).
Demokrasi merupakan suatu sitem Negara yang dimana kewenagan berada ditangan rakyat, sehingga suatu pemerintahan tidak mempunyai kewenangan penuh terhadap keputusan pemerintahan.  Demokrasi terbentuk menjadi suatu system pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya system demokrasi, kekuasaaan absolute satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat.
Di Indonesia, para masyarakat mencita-citakan pembentukan Negara demokrasi yang berwatak anti feodalisme dan anti imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialisasi. Landasan demokrasi adalah keadilan , dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang diinginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya. 
Sebagai bentuk dari landasan tersebut  suatu negara kesatuan berkewenangan penuh atas sistem pemerintahan yang hendak dijalankan dalam bernegara, seperti di indonesia dalam mejalankan sistem kenegaraannya sering terjadi problem yang harus dihadapi  seperti pada masa orde baru bermunculan konflik-konflik baru serta terjadi perubahan genetika sosial masyarakat, krisis moneter juga melanda pada keuangan negara sehingga penurunan keuangan negara sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi negara.
Dari latar belakang diatas, makalah ini akan menguraikan tentang bagaimana konsep dan system demokrasi yang diterapkan dan gerakan demokratisasi di Indonesia, bagaimanakah perkembangan pelaksanaan demokrasi di indonesia.

B.     KONSEP DEMOKRASI
Istilah demokrasi berasal dari penggalan kata Yunani “demos”yang berarti “rakyat”dan kata “kratos”atau”cratein”yang berarti “pemerintahan,” sehngga kata “demokrasi” berarti suatu “pemerintahan oleh rakyat”. Kata “pemerintahan oleh rakyat” memiliki konotasi.(1) suatu pemerintahan yang dipilih oleh rakyat dan (2) suatu pemerintahan “oleh rakyat biasa”(bukan oleh kaum bangsawan)’ bahkan (3) suatu pemerintahan oleh rakyat kecil dan miskin (government by the poor)atau yang sering diistilahkan dengan “wong cilik”. Namun demikian, yang penting bagi suatu demokrasi bukan hanya siapa yang memilih pemimpin, tetapi juga cara dia memimpin. Sebab jika cara memimpin Negara tidak benar, baik karena rendahnya kualitas dan komitmen moral dari sang pemimpin itu sendiri, maupun karena budaya masyarakat setempat yang tidak kondusif,maka demokrasi hanyaberarti pemolesan dari tirani oleh kaum bangsawan menjadi tirani oleh masyarakat bawah. (Munir fuady, 2010: 1)
Secara terminology, banyak ahli yang mengemukakan pengertian demokrasi, namun dasar demokrasi selalu mengacu pada rakyat, yaitu:
a.       Pelaksanaan kekuasaan Negara ialah wakil rakyat yang terpilih karena rakyat yakin segala kepentingannya akan diperhatikan.
b.      Cara melaksanakan kekuasaan Negara dengan senantiasa mengingat kehendak rakyat dan memenuhi kehendak rakyat.
c.       Batas kekuasaan Negara demokrasi ditentukan dengan sebanyak mungkin memperoleh hasil yang diinginkan oleh rakyat asal tidak menyimpang dasar demokrasi.
Pengertian demokrasi yang sangat popular ialah pemerintahan dari rakyat,untuk rakyat, dan oleh rakyat. Pemerintahan dari rakyat artinya presiden, gubernur, bupati, kepala desa pemimpin politik telah dipilih dan mendapatkan mandate dari rakyat sehingga mengemban kepentingan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat artinya Negara dijalankan oleh rakyat melalui mandat sehingga rakyat menjadi pengawas, yang dijalankan oleh rakyat. Pemerintahan untuk rakyat artinya hasil dan kebijaksanaan diarahkan pada kesejahteraan rakyat dan atas dasar aspirasi rakyat. Jadi demokrasi adalah pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat. (Minto rahayu,2009: 124)
Dalam penerapan dinegara kesatuan republik indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan. Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di indonesia didasarkan pada :
  • Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oloh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
  • Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan
  • Merupakan konsekuaensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
Berdasrkan pemahaman ini maka beberapa pakar Indonesia memberikan pengertian sebagai berikut :
Sri Soemantri mengatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat ketuhanna yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial”(Soemantri 1967:7)
Pamudji mengatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan yang maha esa yang berprikemanusian yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”(Pamudji,1979:11).
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri demokrasi Pancasila:
  • pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
  • adanya pemilu secara berkesinambungan
  • adanya peran-peran kelompok kepentingan
  • adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
  • Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
  • Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945. (http://ariaaja.wordpress.com/2011/05/11/ konsep-demokrasi-pancasila/ diakses pada tanggal 21/12/2011 jam 6:16)
Untuk melihat rumusan-rumusan tersebut dalam tatanan praktis dapat dicermati dalam gagasan demokrasi mengalir seperti lahinya konsep-konsep demokrasi dari para tokoh republik Indonesia, soekarno, Hatta, M.Natsir, Sharir dan kemudian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang perkembangannya dapat dirasakan pada 2 tahapan yaitu :
Tahapan Pra Kemerdekaan dan Tahapan Pasca Kemerdekaan.
Pada tahapan pra kemerdekanan pemahaman demokrasi belum dapat diartikan sebagai wujud pemerintahan rakyat karena saat itu belum ada negara, tentunya belum ada juga pemerintahan , namun pemahaman demokrasi saat itu adalah semua orang sebagai komponen bangsa semua berkumpul untuk memperbincnagkan bagaimana baiknya dalam menyiapkan pembentukan negara secara rill, yaitu penyiapan anggaran dasar atau UUD, penyiapan sistem pemerintahan yang harus dijalankan, bagaimana bentuknya, sipa yang akan menjadi kepala dan wakil kepala pemerintahan, kesepakatan dalam musywarah dengan modal semngat kebangsaan ingin mempunyai negara, hasilnya adalah rumusan yang tertera dalam UUD 1945. ( http://alvinheadhunters.wordpress.com/2011/05/06/konsep-demokrasi/ diakses pada tanggal 19/12/2011 jam 11:00)
Sementar itu perkembangan demokrasi pasca kemerdekanan telah mengalaimi pasang surut(fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini. Sebenarnya sisitem demokrasi yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia adalah rumusan “mekanisme hidup berkelompok, bermasyrakat, berbangsa dan bernegara yang dapat menjawab keanekaragaman suku adat-istiadat, bahasa dan agama dan keanekaragaman kehendak” atau kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawratan perwakilan dan ini hanya akan dapat dilaksanakan apabila rakyat ini :
  • Memiliki kesadaran bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan rasa nasionalisme yang tinggi.
  • Memiliki kebesaran jiwa dan sportif
  • Konstitusional
  • Terjamin keamanan
  • Bebas dari campur tangan asing
  • Sadar akan adanya perbedaan
Dengan demikian bahwa pemahaman konsep demokrasi pada pra kemerdekaan adalah bermusyawah sebagi mekanisme kehidupan dari keanekaragaman kehendak atau aspirasi komponen bangsa. (http://alvinheadhunters.wordpress.com/2011/05/06/konsep-demokrasi/ diakses pada tanggal 19/12/2011 jam 11:00)

C.    DEMOKRASI PANCASILA
Secara ringkas demokrasi pancasila mempunyai beberapa pengertian sebagai berikut:
1.      Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran dan budi pekerti luhur, kepribadian indonesia yang berkesinambungan.
2.      Dalam demokrasi pancasila, sistem pengorganisasian negara di lakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3.      Dalam demokrasi pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselarasaskan dengan tanggung jawab sosial.
4.      Dalam demokrasi, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas dan minoritas.(http://wartawarga.gunadarma.ac.id 2011/06/27 tanggal akses 12/13/2011 jam 5:25 pm)
Demokrasi pancasila pada intinya merupakan demokrasi yang didasarkan pada pancasila, yakni yang didasarkan pada lima sila, yaitu sebagai berikut:
1.      Sila ketuhanan
2.      Sila kemanusiaan
3.      Sila persatuan
4.      Sila kedaulatan rakyat
5.      Sila keadilan sosial
Unsur utama dari demokrasi indonesia yang berdasarkan pada pancasila adalah adanya prinsip “musyawarah”. Kata musyawarah sendiri awal mulanya sendiri tersebut dalam sila ke empat dari pancasila, yang secara lengkap berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Inti dari musyawarah adalah “win-win solution” artinya dengan prinsip musyawarah tersebut, diharapkan dapat memuaskan semua pihak yang berbeda pendapat, suatu harapan yang sebenarnya sangat sulit dapat diwujudkan dalam praktek berbangsa dan bernegara. Yang lebih realitis justru pelaksanaan voting berdasarkan metode one man one vote yang menhasilkan konsep win lose solution berdasarkan konsep zero sum game, meskipun tidak selamanya berarti pemenang ambil semua (the winner takes all).(munir fuady, 2010:188)
Di samping itu, prinsip musyawarah ini sering disalah artikan dalam praktik. Misalnya semasa indonesia dibawah rezim pemerintahan presiden soeharto, prinsip ini lebih sering diartikan sebagai pemaksaan kehendak dari pihak yang kuat/yang punya kuasa terhadap pihak yang lemah. Atau penggunaan prinsip musyawarah sebagai lawan dari prinsip voting suara, padahal voting suara berdasarkan one man one vote merupakan inti dan metode pengambilan keputusan satu-satunya yang paling reasonable dari konsep demokrasi itu. (munir fuady, 2010:189)
Penjelmaan konsep demokrasi pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi kabur dikarenakan beberapa hal, terutama karena sangat sumirnya penjabaran demokrasi pancasila di dalam UUD 1945. Seperti pada masa orde presiden soekarno dan orde presiden soeharto, terjadi berbagai penyimpangan terhadap prinsip kebebasan berbicara, suatu penyimpangan yang bahkan sering kali dilembagakan. Karena itu, tidak mengherankan jika pada saat itu banyak surat kabar dan majalah yang dibreidel, siaran TV dan radio yang dikontrol dengan ketat, dan orang yang bicara vokal dikirim kepenjara atau bahkan dihilangkan (dibunuh), hanya karena berbeda pandangan dengan pemerintah. (Munir fuady, 2010: 189)
Menurut Azyumardi Azra, agar sistem demokrasi di indonesia menjadi lebih mendekati demokrasi dalam arti yang benar, diperlukan beberapa perombakan dalamberbangsa dan bernegara, yaitu diperlukan perombakan-perombakan sebagai berikut:
1.      Perombakan sistem (constitutional reforms), yang berisikan perumusan kembali falsafah, kerngka dasar, dan perangkat legal sistem politik.
2.      Perombakan kelembagaan yang menyangkut dengan pengembangan dan pemberdayaan (institutional reforms and empowerment) terhadap lembaga-lembaga politik.
3.      Perombakan kultur politik kearah yang lebih demokratis. (Munir fuady, 2010: 191)

a.)    Prinsip pokok demokrasi pancasila
Prinsip merupakan kebenaran pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1.      Suatu negara itu milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/golongan/partai dan dan bukan pula milik penguasa negara.
2.      Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurus rakyat, harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap rakyatnya, dan sekaligus pelaku pelayanan rakyat, yaitu tidak/boleh bertindak zalim kepada tuannya, yaitu rakyat. (http://wartawarga.gunadarma.ac.id 2011/06/27 diakses pada tanggal  12/13/2011 jam 5:25 pm)
Adapun prinsip pokok demokrasi pancasila adalah sebagai berikut:
1.      Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a.       Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat).
b.      Pemerintah berdasrkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas).
c.       Kekuasan tertinggi berada di MPR.
2.      Perlindungan terhadap hak asasi.
3.      Pengambilan keputusan atas hak musyawarah.
4.      Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan merupakan badan yang merdeka.
5.      Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
6.      Pelaksanaan pemilihan umum.
7.      Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR(pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
8.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
9.      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
10.  Menjunjung tinggi tujuan dancita-cita.(http://wartawarga.gunadarma.ac.id 2011/06/27 diakses pada tanggal 12/13/2011 jam 5:25 pm)

b.)   Sitem pemerintahan demokrasi pancasila
Landasan formal dari periode republik indonesia III ialah pancasila, UUD 45 serta ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem demokrasi pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung didalam batang tubuh UUD 45 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1.      indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum
Negara indonesia bedasarkan hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi dengan hukum dan tindakanya terhadap rakyat harus ada landasan hukumnya.
2.      Indonesia menganut sitem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, disamping oleh ketentuan hukum yang lainnya yang merupakan pokok konstitusi, seperti TAP MPR dan undang-undang.
3.      Majlis permusyawaratan rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasan rakyat tertinggi
Seperti telah disebutkan pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu,bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat indonedia.
4.      Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tinggi dibawah majlis permusyawaratan rakyat(MPR)
Di bawah MPR,  presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majlis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majlis.
5.      Pengawas dewan perwakilan rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerjasama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN.
6.      Menteri negara adalah pembantu presiden, mentri negara tidak bertanggung jawab terhadap DPR
Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kepresidenan/presidentil.
7.      Kekuasaan negara tidak tak terbatas
Kepala negara tidak bertanggunag jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. (http://wartawarga.gunadarma.ac.id 2011/06/27 diakses pada 12/13/2011 jam 5:25 pm)

D.    SEJARAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
1.      Demokrasi pada periode 1945-1950
Demokrasi pada masa dikenal dengan sebutan demokrasi perlementer. System parlementer yang dimulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950, karna kurang cocok untuk Indonesia. Persatuan yang dapat digalang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstuktif sesudah kemerdekaan tercapai karenah lemahnya benih-benih demokrasi system perlementer memberi peluang untuk dominasi partai politik dan dewan perwakilan rakyat. (http://pringgabaya.blogspot.com 2011/01/27 diakses pada tanggal 12/12/2011 jam 4:55)
Kekuatan social politik yang memperoleh saluran dan tempat yang realitas dalam kontelasi politik, padahal merupakan kekuatan yang paling penting yaitu seorang presiden yang tidak mau bertindak sebagai “Rubber stamppresident”.
2.      Demokrasi pada periode 1950-1965
Ciri-ciri periode ini adalah dominasi dari presiden. Terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis meluasnya peranan ABRI sebagai unsure social politik. Demokrasi terpimpin ini telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik semakin meluas.
3.      Demokrasi pada periode 1965-1998
Perkembangan demokrasi di Negara kita di tentukan batas-batasnya tidak hanya oleh keadaan social, kulturia, gegrapis dan ekonomi, tetapi juga oleh penelitian kita mengenai pengalaman pada masa lampau telah sampai titik mana pada didasari bahwa badan eksekutif yangtidak kuat dan tidak continue tidak akan memerintah secara efektif sekalipun ekonominya teratur dan sehat, tetapi kita menyadari pula bahwa badan eksekutif yang kuat tetapi tidak “kommited” kepada sesuatu program pembangunan malah mendapatkan kebobrokan ekonomi karna kekuasaan yang dimilikinya di sia-siakan untuk tujuan yang ada pada hakikatnya merugikan rakyat.(http://pringgabaya.blogspot.com 2011/01/27 diakses pada tanggal 12/12/2011 jam 4:55)
Dengan demikian secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila tidak berbeda dengan demokrasi pada umumnya. Karna demokrasi pancasila memandang kedaulatan rakyat sebagai inti dari sitem demokrasi.


4.      Demokrasi pada periode 1998-sekarang
Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada 4 faktor kunci yaitu:
1.      Komposisi elite politik
2.      Desain institusi politik
3.      Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite
4.      Peran civil soisiety (masyarakat madani)
Ke-4 faktor itu harus dijalan secara sinergis dan berkelindan sebagai untuk mengonsolodasi demokrasi.  Pengalaman Negara yang sudah demokrasi  established memperlihatkan bahwa institusi-institusi demokrasi bisa tetap berfungsi walaupun pemilihanya kecil.
Harapan lain dalam suksesnya transaksi demokrasi Indonesia mungkin adalah pada peran civil society( masyarakat madani) untuk mengurangi polaritas politik dan menciptakan kultur toleransi, trabsaksi demokrasi selalu dimulai dengan jatuhnya pemerintahan otoriter, sedangkan panjang pendeknya maka transisi tergantung pada kemampuan rezim demokrasi  baru mengatasi problem tradisional yang menghadang. Secara historis, semakin berhasil suatu rezim dalam menyediakan apa yang diinginkan rakyat. (http://pringgabaya.blogspot.com 2011/01/27 diakses pada tanggal 12/12/2011 jam 4:55)

E. ANALISIS GERAKAN DEMOKRASI YANG PERNAH DITERAPKAN DI INDONESIA
a) Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Pertama kali Indonesia menganut system demokrasi parlementer, yang biasa disebut dengan demokrasi liberal. Masa demokrasi liberal membawa dampak yang cukup besar, mempengaruhi keadaan, situasi dan kondisi politik pada waktu itu. Di Indonesia demokrasi liberal yang berjalan dari tahun 1950-1959 mengalami perubahan-perubahan kabinet yang mengakibatkan pemerintahan menjadi tidak stabil. Pada waktu itu, pemerintah berlandaskan UUD 1950 pengganti konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) tahun 1949. (http://vindhavannelly.blogspot.com/2011/02/perkembangan-demokrasi-di indonesia.html diakses pada tanggal 13/12/2011 jam  5:14 pm)
Ciri-ciri demokrasi liberal adalah sebagai berikut :
1. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
2. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah.
3. Presiden bisa dan berhak membubarkan DPR.
4. Perdana Menteri diangkat oleh presiden.
Daftar kabinet yang ada di Indonesia selama masa semorasi liberal :
1. Kabinet Natsir (September 1950 – Maret 1951)
2. Kabinet Sukiman (April 1951 – April 1952)
3. Kabinet Wilopo (April 1952 – Juni 1953)
4. Kabinet Ali Sastroamijoyo 1 (Juli 1953 – Agustus 1955)
5. Kabinet Burhanuddin Harahap (Agustus 1955 – Maret 1956)

b)  Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja.

Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :
1. Dari segi keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidak stabilan di bidang keamanan.
2. Dari segi perekonomian  : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
3. Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.
Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil voting menunjukan bahwa :
Ø  269 orang setuju untuk kembali ke UUD'45
Ø  119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD'45
Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950. (http://vindhavannelly.blogspot.com/2011/02/perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html diakses pada tanggal 13/12/2011 jam  5:14 pm)

Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1. Tidak berlaku kembali UUDS 1950
2. Berlakunya kembali UUD 1945
3. Dibubarkannya konstituante
4. Pembentukan MPRS dan DPAS

c)  Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Ciri – cirri demokrasi pancasila :
Ø  Kedaulatan ada di tangan rakyat.
Ø  Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong.
Ø  Cara pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ø  Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
Ø  Diakui keselarasan antara hak dan kewajiban.
Ø  Menghargai Hak Asasi Manusia.
Ø  Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
Ø  Tidak menganut sistem monopartai.
Ø  Pemilu dilaksanakan secara luber.
Ø  Mengandung sistem mengambang.
Ø  Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
Ø  Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum

System pemerintahan Demokrasi Pancasila sebagai berikut:
Ø  Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum.
Ø  Indonesia menganut sistem konstitusional.
Ø  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi.
Ø  Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Ø  Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ø  Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Ø  Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.  



KESIMPULAN
Demokrasi secara umum merupakan system pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantara wakil-wakilnya. Namun ada juga yang menyatakan suatu system politik yang dimana kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminya kebebasan politik.
Dalam demokrasi kebijakan rakyat menjadi prioritas suatu sistem, di Indonesia sistem demokrasi yang digunakan adalah demokrasi pancasila dengan mengedepankan adanya prinsip musyawarah. Dengan bermusyawarah diharapkan dapat memuaskan semua pihak yang berbeda pendapat, suatu harapan yang sebenarnya sangat sulit dapat diwujudkan dalam praktek berbangsa dan bernegara.  



DAFTAR PUSTAKA
·         Fuady Munir, Konsep Negara Demokrasi, ( Jakarta, PT.Refika Aditama, 2010)
·         pendidikan Kewarganegaraan, ( Jakarta,PT.Grasindo,2009)
·         http://alvinheadhunters.wordpress.com/2011/05/06/konsep-demokrasi/ diakses pada tanggal 19/12/2011 jam 11:00
·         http://ariaaja.wordpress.com/2011/05/11/konsep-demokrasi-pancasila/ diakses pada tanggal 21/12/2011 jam 6:16
·         http.wartawarga.gunadarma.ac.id 2011/06/27 tanggal akses 12/13/2011 jam 5:25 pm)
·         http://pringgabaya.blogspot.com 2011/01/27 diakses pada tanggal 12/12/2011 jam 4:55