DINAMIKA PELAKSANAAN
DEMOKRASI DI INDONESIA
A.
LATAR BELAKANG
Berbicara
mengenai demokrasi di Indonesia , tidak dapat dlepaskan dari pelaksanaan demokrasi dan pengertian dari
demokrasi dalam konstektualnya. Sebelum melangkah lebih jauh membahas demokrasi
kita harus harus mengetahui apa
demokrasi itu? Dan sudah berjalan baik kah demokrasi di Indonesia?.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan
politik yang kekuasaan pemerintahanya berasal dari rakyat, baik secara langsung
(demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah
ini bersal dari bahasa yunani (dēmokratía) “kekuasaan
rakyat”, yang dibentuk dari kata (dêmos)”rakyat” dan (Kratos) “kekuasaan”, Istilah demokrasi di perkenalkan
pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu
pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak
(rakyat).
Demokrasi merupakan suatu sitem Negara yang
dimana kewenagan berada ditangan rakyat, sehingga suatu pemerintahan tidak
mempunyai kewenangan penuh terhadap keputusan pemerintahan. Demokrasi terbentuk menjadi suatu system
pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum yang ingin menyuarakan
pendapat mereka. Dengan adanya system demokrasi, kekuasaaan absolute satu pihak
melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari.
Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat.
Di Indonesia, para masyarakat mencita-citakan
pembentukan Negara demokrasi yang berwatak anti feodalisme dan anti
imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialisasi. Landasan
demokrasi adalah keadilan , dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang,
dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk
mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang diinginkan. Masalah keadilan menjadi
penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan
hidupnya.
Sebagai bentuk dari landasan tersebut suatu negara kesatuan berkewenangan
penuh atas sistem pemerintahan yang hendak dijalankan dalam bernegara, seperti
di indonesia dalam mejalankan sistem kenegaraannya sering terjadi problem yang
harus dihadapi seperti pada masa orde
baru bermunculan konflik-konflik baru serta terjadi perubahan genetika sosial
masyarakat, krisis moneter juga melanda pada keuangan negara sehingga penurunan
keuangan negara sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi negara.
Dari latar belakang
diatas, makalah ini akan menguraikan tentang bagaimana konsep dan system demokrasi yang
diterapkan dan gerakan demokratisasi di
Indonesia, bagaimanakah perkembangan pelaksanaan demokrasi di indonesia.
B.
KONSEP DEMOKRASI
Istilah
demokrasi berasal dari penggalan kata Yunani “demos”yang berarti
“rakyat”dan kata “kratos”atau”cratein”yang berarti
“pemerintahan,” sehngga kata “demokrasi” berarti suatu “pemerintahan oleh
rakyat”. Kata “pemerintahan oleh rakyat” memiliki konotasi.(1) suatu
pemerintahan yang dipilih oleh rakyat dan (2) suatu pemerintahan “oleh rakyat
biasa”(bukan oleh kaum bangsawan)’ bahkan (3) suatu pemerintahan oleh rakyat
kecil dan miskin (government by the poor)atau yang sering diistilahkan
dengan “wong cilik”. Namun demikian, yang penting bagi suatu demokrasi
bukan hanya siapa yang memilih pemimpin, tetapi juga cara dia memimpin. Sebab
jika cara memimpin Negara tidak benar, baik karena rendahnya kualitas dan
komitmen moral dari sang pemimpin itu sendiri, maupun karena budaya masyarakat
setempat yang tidak kondusif,maka demokrasi hanyaberarti pemolesan dari tirani
oleh kaum bangsawan menjadi tirani oleh masyarakat bawah. (Munir fuady,
2010: 1)
Secara
terminology, banyak ahli yang mengemukakan pengertian demokrasi, namun dasar
demokrasi selalu mengacu pada rakyat, yaitu:
a.
Pelaksanaan kekuasaan Negara ialah wakil rakyat
yang terpilih karena rakyat yakin segala kepentingannya akan diperhatikan.
b.
Cara melaksanakan kekuasaan Negara dengan
senantiasa mengingat kehendak rakyat dan memenuhi kehendak rakyat.
c.
Batas kekuasaan Negara demokrasi ditentukan
dengan sebanyak mungkin memperoleh hasil yang diinginkan oleh rakyat asal tidak
menyimpang dasar demokrasi.
Pengertian
demokrasi yang sangat popular ialah pemerintahan dari rakyat,untuk rakyat, dan
oleh rakyat. Pemerintahan dari rakyat artinya presiden, gubernur,
bupati, kepala desa pemimpin politik telah dipilih dan mendapatkan mandate dari
rakyat sehingga mengemban kepentingan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat artinya
Negara dijalankan oleh rakyat melalui mandat sehingga rakyat menjadi pengawas,
yang dijalankan oleh rakyat. Pemerintahan untuk rakyat artinya hasil dan
kebijaksanaan diarahkan pada kesejahteraan rakyat dan atas dasar aspirasi
rakyat. Jadi demokrasi adalah pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat.
(Minto rahayu,2009: 124)
Dalam penerapan dinegara kesatuan
republik indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan
cita-cita hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi
dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara,
sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Keinginan orang-orang yang ada dalam
kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah
hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan. Dengan
demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di indonesia didasarkan pada :
- Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari,
oloh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
- Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan
sistem pemerintahan
- Merupakan konsekuaensi dan komitmen terhadap
nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
Berdasrkan pemahaman ini maka
beberapa pakar Indonesia memberikan pengertian sebagai berikut :
Sri Soemantri mengatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat ketuhanna yang maha esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan
sosial”(Soemantri 1967:7)
Pamudji mengatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
berketuhanan yang maha esa yang berprikemanusian yang berkeadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”(Pamudji,1979:11).
Prinsip dalam demokrasi Pancasila
sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri demokrasi
Pancasila:
- pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
- adanya pemilu secara berkesinambungan
- adanya peran-peran kelompok kepentingan
- adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak
minoritas.
- Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide
dan cara untuk menyelesaikan masalah.
- Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan
berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional
dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan
penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar
1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya
harus sesuai dengan UUD 1945. (http://ariaaja.wordpress.com/2011/05/11/
konsep-demokrasi-pancasila/ diakses pada tanggal 21/12/2011 jam 6:16)
Untuk melihat rumusan-rumusan
tersebut dalam tatanan praktis dapat dicermati dalam gagasan demokrasi mengalir
seperti lahinya konsep-konsep demokrasi dari para tokoh republik Indonesia,
soekarno, Hatta, M.Natsir, Sharir dan kemudian dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara yang perkembangannya dapat dirasakan pada 2 tahapan yaitu :
Tahapan Pra Kemerdekaan dan Tahapan
Pasca Kemerdekaan.
Pada tahapan pra kemerdekanan pemahaman
demokrasi belum dapat diartikan sebagai wujud pemerintahan rakyat karena saat
itu belum ada negara, tentunya belum ada juga pemerintahan , namun pemahaman
demokrasi saat itu adalah semua orang sebagai komponen bangsa semua berkumpul
untuk memperbincnagkan bagaimana baiknya dalam menyiapkan pembentukan negara
secara rill, yaitu penyiapan anggaran dasar atau UUD, penyiapan sistem
pemerintahan yang harus dijalankan, bagaimana bentuknya, sipa yang akan menjadi
kepala dan wakil kepala pemerintahan, kesepakatan dalam musywarah dengan modal
semngat kebangsaan ingin mempunyai negara, hasilnya adalah rumusan yang tertera
dalam UUD 1945. ( http://alvinheadhunters.wordpress.com/2011/05/06/konsep-demokrasi/ diakses pada tanggal 19/12/2011 jam 11:00)
Sementar itu perkembangan demokrasi
pasca kemerdekanan telah mengalaimi pasang surut(fluktuasi) dari masa
kemerdekaan sampai saat ini. Sebenarnya sisitem demokrasi yang dibutuhkan oleh
bangsa Indonesia adalah rumusan “mekanisme hidup berkelompok, bermasyrakat,
berbangsa dan bernegara yang dapat menjawab keanekaragaman suku adat-istiadat,
bahasa dan agama dan keanekaragaman kehendak” atau kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawratan perwakilan dan ini hanya akan
dapat dilaksanakan apabila rakyat ini :
- Memiliki kesadaran bermasyarakat, berbangsa, bernegara
dan rasa nasionalisme yang tinggi.
- Memiliki kebesaran jiwa dan sportif
- Konstitusional
- Terjamin keamanan
- Bebas dari campur tangan asing
- Sadar akan adanya perbedaan
Dengan demikian bahwa pemahaman
konsep demokrasi pada pra kemerdekaan adalah bermusyawah sebagi mekanisme
kehidupan dari keanekaragaman kehendak atau aspirasi komponen bangsa. (http://alvinheadhunters.wordpress.com/2011/05/06/konsep-demokrasi/ diakses pada tanggal 19/12/2011 jam 11:00)
C.
DEMOKRASI PANCASILA
Secara ringkas demokrasi pancasila
mempunyai beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan
gotong royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung
unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran dan budi pekerti
luhur, kepribadian indonesia yang berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi pancasila, sistem pengorganisasian negara di lakukan oleh
rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi
harus diselarasaskan dengan tanggung jawab sosial.
4. Dalam demokrasi, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan
cita-cita hidup bangsa indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan,
sehingga tidak ada dominasi mayoritas dan minoritas.(http://wartawarga.gunadarma.ac.id 2011/06/27 tanggal akses 12/13/2011 jam
5:25 pm)
Demokrasi pancasila pada intinya merupakan demokrasi yang
didasarkan pada pancasila, yakni yang didasarkan pada lima sila, yaitu sebagai
berikut:
1. Sila ketuhanan
2. Sila kemanusiaan
3. Sila persatuan
4. Sila kedaulatan rakyat
5. Sila keadilan sosial
Unsur utama dari demokrasi indonesia yang berdasarkan
pada pancasila adalah adanya prinsip “musyawarah”. Kata musyawarah
sendiri awal mulanya sendiri tersebut dalam sila ke empat dari pancasila, yang secara
lengkap berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan”. Inti dari musyawarah adalah “win-win
solution” artinya dengan prinsip musyawarah tersebut, diharapkan dapat
memuaskan semua pihak yang berbeda pendapat, suatu harapan yang sebenarnya sangat sulit dapat diwujudkan dalam praktek berbangsa dan bernegara. Yang
lebih realitis justru pelaksanaan voting berdasarkan metode one man
one vote yang menhasilkan konsep win lose solution berdasarkan
konsep zero sum game, meskipun tidak selamanya berarti pemenang ambil
semua (the winner takes all).(munir fuady, 2010:188)
Di samping itu, prinsip musyawarah ini sering disalah
artikan dalam praktik. Misalnya semasa indonesia dibawah rezim pemerintahan
presiden soeharto, prinsip ini lebih sering diartikan sebagai pemaksaan
kehendak dari pihak yang kuat/yang punya kuasa terhadap pihak yang lemah. Atau
penggunaan prinsip musyawarah sebagai lawan dari prinsip voting suara, padahal
voting suara berdasarkan one man one vote merupakan inti dan metode
pengambilan keputusan satu-satunya yang paling reasonable dari konsep
demokrasi itu. (munir fuady, 2010:189)
Penjelmaan konsep demokrasi pancasila dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara menjadi kabur dikarenakan beberapa hal, terutama karena
sangat sumirnya penjabaran demokrasi
pancasila di dalam UUD 1945. Seperti pada masa orde presiden soekarno dan
orde presiden soeharto, terjadi berbagai penyimpangan terhadap prinsip
kebebasan berbicara, suatu penyimpangan yang
bahkan sering kali dilembagakan. Karena itu, tidak mengherankan jika pada saat
itu banyak surat kabar dan majalah yang dibreidel, siaran TV dan radio yang
dikontrol dengan ketat, dan orang yang bicara vokal dikirim kepenjara atau bahkan
dihilangkan (dibunuh), hanya karena berbeda pandangan dengan pemerintah. (Munir
fuady, 2010: 189)
Menurut Azyumardi Azra, agar sistem demokrasi di
indonesia menjadi lebih mendekati demokrasi dalam arti yang benar, diperlukan
beberapa perombakan dalamberbangsa dan bernegara, yaitu diperlukan
perombakan-perombakan sebagai berikut:
1. Perombakan sistem (constitutional
reforms), yang berisikan perumusan kembali falsafah, kerngka dasar, dan
perangkat legal sistem politik.
2. Perombakan kelembagaan
yang menyangkut dengan pengembangan dan pemberdayaan (institutional reforms
and empowerment) terhadap lembaga-lembaga politik.
3. Perombakan kultur politik
kearah yang lebih demokratis. (Munir fuady, 2010: 191)
a.) Prinsip
pokok demokrasi pancasila
Prinsip merupakan kebenaran pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain
sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum terdapat 2
landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk diketahui
oleh setiap orang yang menjadi pemimpin
negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1.
Suatu negara itu milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau
milik suatu keluarga/golongan/partai dan dan bukan pula milik penguasa negara.
2.
Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku
pengurus rakyat, harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap rakyatnya, dan
sekaligus pelaku pelayanan rakyat, yaitu tidak/boleh bertindak zalim kepada
tuannya, yaitu rakyat. (http://wartawarga.gunadarma.ac.id 2011/06/27 diakses pada
tanggal 12/13/2011 jam 5:25 pm)
Adapun prinsip pokok
demokrasi pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan
hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a.
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (machtstaat).
b.
Pemerintah berdasrkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan tidak terbatas).
c.
Kekuasan tertinggi berada di MPR.
2. Perlindungan terhadap hak
asasi.
3. Pengambilan keputusan atas
hak musyawarah.
4. Peradilan yang merdeka
berarti badan peradilan merupakan badan yang merdeka.
5. Adanya partai politik dan
organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
6. Pelaksanaan pemilihan
umum.
7. Kedaulatan ada ditangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR(pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
8. Keseimbangan antara hak
dan kewajiban.
9. Pelaksanaan kebebasan yang
bertanggung jawab secara moral kepada tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan
negara ataupun orang lain.
10. Menjunjung tinggi tujuan
dancita-cita.(http://wartawarga.gunadarma.ac.id 2011/06/27 diakses pada
tanggal 12/13/2011 jam 5:25 pm)
b.) Sitem
pemerintahan demokrasi pancasila
Landasan formal dari periode republik indonesia III ialah pancasila, UUD 45
serta ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem demokrasi pancasila menurut
prinsip-prinsip yang terkandung didalam batang tubuh UUD 45 berdasarkan tujuh
sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. indonesia adalah negara
yang berdasarkan hukum
Negara indonesia bedasarkan hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka.
Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga lain dalam
melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi dengan hukum dan tindakanya
terhadap rakyat harus ada landasan hukumnya.
2. Indonesia menganut sitem
konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak
bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem
konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan
tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, disamping oleh
ketentuan hukum yang lainnya yang merupakan pokok konstitusi, seperti TAP MPR
dan undang-undang.
3. Majlis permusyawaratan
rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasan rakyat tertinggi
Seperti telah disebutkan pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman
terdahulu,bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada ditangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga tertinggi sebagai
penjelmaan seluruh rakyat indonedia.
4. Presiden adalah
penyelenggaraan pemerintah yang tinggi dibawah majlis permusyawaratan
rakyat(MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah
penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majlis
juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majlis.
5. Pengawas dewan perwakilan
rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi
pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR
harus saling bekerjasama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN.
6. Menteri negara adalah
pembantu presiden, mentri negara tidak bertanggung jawab terhadap DPR
Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri
negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden.
Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah
kepresidenan/presidentil.
7. Kekuasaan negara tidak tak
terbatas
Kepala negara tidak bertanggunag jawab kepada DPR, tetapi ia bukan
diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan
sungguh-sungguh suara DPR. (http://wartawarga.gunadarma.ac.id 2011/06/27 diakses pada 12/13/2011 jam
5:25 pm)
D.
SEJARAH
PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
1.
Demokrasi pada periode 1945-1950
Demokrasi pada
masa dikenal dengan sebutan demokrasi perlementer. System parlementer yang
dimulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan diperkuat dalam
UUD 1945 dan 1950, karna kurang cocok untuk Indonesia. Persatuan yang dapat
digalang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi
kekuatan konstuktif sesudah kemerdekaan tercapai karenah lemahnya benih-benih
demokrasi system perlementer memberi peluang untuk dominasi partai politik dan
dewan perwakilan rakyat. (http://pringgabaya.blogspot.com
2011/01/27 diakses pada tanggal 12/12/2011 jam 4:55)
Kekuatan social
politik yang memperoleh saluran dan tempat yang realitas dalam kontelasi
politik, padahal merupakan kekuatan yang paling penting yaitu seorang presiden
yang tidak mau bertindak sebagai “Rubber stamppresident”.
2.
Demokrasi pada periode 1950-1965
Ciri-ciri
periode ini adalah dominasi dari presiden. Terbatasnya peranan partai politik,
berkembangnya pengaruh komunis meluasnya peranan ABRI sebagai unsure social
politik. Demokrasi
terpimpin ini telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih
menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan
dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh
komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik semakin meluas.
3.
Demokrasi pada periode 1965-1998
Perkembangan
demokrasi di Negara kita di tentukan batas-batasnya tidak hanya oleh keadaan
social, kulturia, gegrapis dan ekonomi, tetapi juga oleh penelitian kita
mengenai pengalaman pada masa lampau telah sampai titik mana pada didasari
bahwa badan eksekutif yangtidak kuat dan tidak continue tidak akan memerintah
secara efektif sekalipun ekonominya teratur dan sehat, tetapi kita menyadari
pula bahwa badan eksekutif yang kuat tetapi tidak “kommited” kepada sesuatu
program pembangunan malah mendapatkan kebobrokan ekonomi karna kekuasaan yang
dimilikinya di sia-siakan untuk tujuan yang ada pada hakikatnya merugikan
rakyat.(http://pringgabaya.blogspot.com 2011/01/27 diakses pada tanggal
12/12/2011 jam 4:55)
Dengan demikian
secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila tidak berbeda
dengan demokrasi pada umumnya. Karna demokrasi pancasila memandang kedaulatan
rakyat sebagai inti dari sitem demokrasi.
4.
Demokrasi pada periode 1998-sekarang
Sukses atau
gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada 4 faktor kunci yaitu:
1.
Komposisi elite politik
2.
Desain institusi politik
3.
Kultur politik atau perubahan sikap terhadap
politik dikalangan elite dan non elite
4.
Peran civil soisiety (masyarakat madani)
Ke-4 faktor itu
harus dijalan secara sinergis dan berkelindan sebagai untuk mengonsolodasi
demokrasi. Pengalaman Negara yang sudah
demokrasi established memperlihatkan
bahwa institusi-institusi demokrasi bisa tetap berfungsi walaupun pemilihanya
kecil.
Harapan lain
dalam suksesnya transaksi demokrasi Indonesia mungkin adalah pada peran civil
society( masyarakat madani) untuk mengurangi polaritas politik dan menciptakan
kultur toleransi, trabsaksi demokrasi selalu dimulai dengan jatuhnya
pemerintahan otoriter, sedangkan panjang pendeknya maka transisi tergantung
pada kemampuan rezim demokrasi baru
mengatasi problem tradisional yang menghadang. Secara historis, semakin
berhasil suatu rezim dalam menyediakan apa yang diinginkan rakyat. (http://pringgabaya.blogspot.com
2011/01/27 diakses pada tanggal 12/12/2011 jam 4:55)
E. ANALISIS
GERAKAN DEMOKRASI YANG PERNAH DITERAPKAN DI INDONESIA
a) Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Pertama
kali Indonesia menganut system demokrasi parlementer, yang biasa disebut dengan
demokrasi liberal. Masa demokrasi liberal membawa dampak yang cukup besar,
mempengaruhi keadaan, situasi dan kondisi politik pada waktu
itu. Di Indonesia demokrasi liberal yang berjalan dari tahun 1950-1959
mengalami perubahan-perubahan kabinet yang mengakibatkan pemerintahan menjadi
tidak stabil. Pada waktu itu, pemerintah berlandaskan UUD 1950 pengganti
konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) tahun 1949. (http://vindhavannelly.blogspot.com/2011/02/perkembangan-demokrasi-di
indonesia.html diakses pada tanggal 13/12/2011 jam 5:14 pm)
Ciri-ciri demokrasi liberal adalah sebagai
berikut :
2. Menteri
bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah.
3. Presiden
bisa dan berhak membubarkan DPR.
Daftar kabinet yang ada di Indonesia selama
masa semorasi liberal :
1.
Kabinet Natsir (September 1950 – Maret 1951)
2.
Kabinet Sukiman (April 1951 – April 1952)
3.
Kabinet Wilopo (April 1952 – Juni 1953)
4.
Kabinet Ali Sastroamijoyo 1 (Juli 1953 – Agustus 1955)
5.
Kabinet Burhanuddin Harahap (Agustus 1955 – Maret 1956)
b) Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Demokrasi
terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh
keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja.
Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi
terpimpin oleh Presiden Soekarno :
1. Dari segi keamanan : Banyaknya gerakan
sparatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidak stabilan di bidang
keamanan.
2. Dari segi perekonomian : Sering
terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan
program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh,
sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
3. Dari segi politik : Konstituante
gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.
Masa Demokrasi
Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau
agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45.
Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante.
Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh
anggota konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang
timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil voting menunjukan bahwa :
Ø 269 orang
setuju untuk kembali ke UUD'45
Ø 119 orang tidak
setuju untuk kembali ke UUD'45
Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali
ke UUD'45 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota
konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti
yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950. (http://vindhavannelly.blogspot.com/2011/02/perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html diakses
pada tanggal 13/12/2011
jam 5:14 pm)
Bertolak dari
hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut Dekrit
Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1.
Tidak berlaku kembali UUDS 1950
2.
Berlakunya kembali UUD 1945
3.
Dibubarkannya konstituante
4.
Pembentukan MPRS dan DPAS
c) Demokrasi Pancasila
Demokrasi
Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat
dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan
konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat
dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Ciri – cirri
demokrasi pancasila :
Ø Kedaulatan ada
di tangan rakyat.
Ø Selalu
berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong.
Ø Cara
pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ø Tidak kenal
adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
Ø Diakui
keselarasan antara hak dan kewajiban.
Ø Menghargai Hak
Asasi Manusia.
Ø Ketidaksetujuan
terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil
rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan
semua pihak.
Ø Tidak menganut
sistem monopartai.
Ø Pemilu
dilaksanakan secara luber.
Ø Mengandung
sistem mengambang.
Ø Tidak kenal
adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
Ø Mendahulukan
kepentingan rakyat atau kepentingan umum
System pemerintahan Demokrasi Pancasila sebagai
berikut:
Ø Indonesia ialah
negara yang berdasarkan hukum.
Ø Indonesia
menganut sistem konstitusional.
Ø Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi.
Ø Presiden adalah
penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR).
Ø Pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ø Menteri Negara
adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Ø Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas.
(http://vindhavannelly.blogspot.com/2011/02/perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html diakses
pada tanggal 13/12/2011
jam 5:14 pm)
KESIMPULAN
Demokrasi secara umum merupakan system
pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantara
wakil-wakilnya. Namun ada juga yang menyatakan suatu system politik yang dimana
kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi
secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan
atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminya
kebebasan politik.
Dalam demokrasi kebijakan rakyat menjadi
prioritas suatu sistem, di Indonesia sistem demokrasi yang digunakan adalah
demokrasi pancasila dengan mengedepankan adanya prinsip musyawarah. Dengan
bermusyawarah diharapkan dapat memuaskan semua pihak yang berbeda pendapat, suatu harapan
yang sebenarnya sangat sulit dapat diwujudkan dalam praktek
berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
·
Fuady
Munir, Konsep Negara Demokrasi, ( Jakarta, PT.Refika Aditama, 2010)
·
pendidikan
Kewarganegaraan, (
Jakarta,PT.Grasindo,2009)
·
http://alvinheadhunters.wordpress.com/2011/05/06/konsep-demokrasi/ diakses pada tanggal 19/12/2011 jam 11:00
·
http://ariaaja.wordpress.com/2011/05/11/konsep-demokrasi-pancasila/ diakses pada
tanggal 21/12/2011 jam 6:16
·
http.wartawarga.gunadarma.ac.id 2011/06/27 tanggal akses 12/13/2011 jam
5:25 pm)
·
http://pringgabaya.blogspot.com
2011/01/27 diakses pada tanggal 12/12/2011 jam 4:55
·
(http://vindhavannelly.blogspot.com/2011/02/perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html diakses
pada tanggal 13/12/2011 jam 5:14 pm)