Monday, April 29, 2013

MAKALAH RUKYATUL HILAL


MAKALAH
RUKYATUL HILAL



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar  Belakang 
Dalam penentuan awal bulan maupun hari-hari besar lainnya, itu tidak luput dari yang namanya rukyat serta hisab sebab kedua  itu adalah cara yang dipakai sejak zaman dulu sampai sekarang, walaupun sekarang sudah banyak alat yang lebih canggih yang digunakan dalam melihat hilal seperti tedapatnya teropong bintang untuk mempermudah dalam berukyat.
Tapi tidak dapat dipungkiri juga bahwa dalam berukyat ada kalanya terdapat kejanggalan dalam pelaksanaannya,karena pada zaman sekarang keadaan alam sudah berbeda dengan zaman dahulu sehingga terdapat kesulitan dalam pelaksanaannya. Maka dari itu dalam menentukan awal bulan ramadhan tidak diharuskan menggunakan rukyat saja tapi metode hisab juga sangat berperan penting karena dalam segi metodologi, analisis kebenarannya lebih unggul, sehingga apabila kedua metode tersebut digabungkan pasti akan menghasilkan suatu penentuan yang logis dan benar tanpa ada perbedaan.
Sebagian orang memahami bahwa yang dimaksud  rukyah adalah tampaknya hilal yang dilihat oleh mata telanjang di lapangan pada hari ke 29 bulan Sya’ban atau bulan Ramadlan. Oleh sebab itu, manakala sesaat matahari terbenam hilal dapat dilihat maka malam dan keesokan harinya merupakan bulan baru, tetapi manakala pada saat itu hilal tidak tampak maka malam dan keesokan harinya merupakan hari terakhir bulan yang sedang berlangsung, sehingga umur bulan yang sedang berlangsung itu 30 hari (istikmal). Rupanya cara seperti itulah yang berlaku pada masa Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Cara semacam inilah yang kemudian dikenal dengan Rukyah bil fi’li; yang dalam kaitannya dengan penetapan awal bulan, cara seperti ini dikenal dengan penetapan awal bulan berdasarkan rukyah.
 Oleh karena rukyah dapat dijadikan dasar penetapan awal bulan, maka hisab pun tentunya dapat pula dijadikan dasar penetapan awal bulan, Penetapan awal bulan dengan melihat hilal dengan ilmu pengetahuan (hisab) seperti ini dikenal dengan Rukyah bil ‘ilmi atau Rukyah bil ‘aqli.

1.2  Rumusan Masalah
1. apa yang dimaksud dengan rukyat?
2. Historitas rukyat?
3. Apa hukum berukyat!
4.bagaimana kewajiban teliti dengan rukyat serta theology hisab rukyat!

1.3  Tujuan
1. untuk mengetahui pengertian,serta historitas rukyat !
2. memahami hukum dalam berukyat !
3. memahami theology serta hubungan hisab dengan rukyat !




BAB II
 POKOK PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Rukyat

    
Salah satu contoh hasil pengamatan kedudukan hilal
Rukyah menurut bahasa artinya melihat dengan mata kepala atau dengan akal. Rukyah merupakan bentuk masdar dari kata kerja raâ. Rukyah yang berarti melihat dengan mata kepala  muta’addi pada satu maf’ul sedangkan yang bermakna mengetahui (melihat dengan ilmu) muta’addi pada dua maf’ul.[1]
 Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang pertama kali tampak setelah terjadinya ijtimak. Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang, atau dengan alat bantu optik seperti teleskop.
 Aktivitas rukyat dilakukan pada saat menjelang terbenamnya matahari pertama kali setelah ijtimak (pada waktu ini, posisi Bulan berada di ufuk barat, dan Bulan terbenam sesaat setelah terbenamnya Matahari). Apabila hilal terlihat, maka pada petang (Maghrib) waktu setempat telah memasuki tanggal 1.
Namun demikian, tidak selamanya hilal dapat terlihat. Jika selang waktu antara ijtimak dengan terbenamnya matahari terlalu pendek, maka secara ilmiah/teori hilal mustahil terlihat, karena iluminasi cahaya Bulan masih terlalu suram dibandingkan dengan "cahaya langit" sekitarnya. Kriteria Danjon (1932, 1936) menyebutkan bahwa hilal dapat terlihat tanpa alat bantu jika minimal jarak sudut (arc of light) antara Bulan-Matahari sebesar 7 derajat.[2]
Rukyat juga dilakukan dengan menggunakan peralatan canggih seperti teleskop yang dilengkapi CCD Imaging. namun tentunya perlu dilihat lagi bagaimana penerapan kedua ilmu tersebut.
Perihal penentuan bulan baru, rasullah shalallahu’alaihi wa sallam memberi perhatian khusus pada bulan  sya’ban dan Ramadhan, hadits dari Abi hurairah radhiallahu anhu, ia berkata: Rasullah bersabda:
عن أبي هريرة رضي الله تعالى عنه قال : قال النبي صلى الله عليه وسلم « صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته ، فإن غُبِّيَ عليكم فأَكْمِلوا عدة شعبان ثلاثين » رواه البخاري ومسلم والنَّسائي وأحمد وابن حِبَّان
 Dari Abi Hurairah ra berkata, Rasulullah saw bersabda: Berpuasalah kalian karena rukyat hilal, dan berbukalah kalian (akhirilah Ramadhan) karena rukyat hilal, jika ia tertutup kabut maka sempurnakanlah hitungan Sya’ban 30 hari. (HR. Bukhori, Muslim, Nasai, Ahmad, dan Ibn Hibban).[3]
2.2 Historitas rukyat
Merujuk pada penemuan pertama ilmu hisab atau astronomi yakni nabi Idris, tampak bahwa wacana (persoalan) hisab rukyat sudah ada sejak zaman itu, sehingga hisab rukyat dalam telusuran sejarah dapat diyakini muncul sebelum temuan ilmu falak. Walaupun demikian, belum ada yang dapat melacak benang merah dalam upaya menyambung historitas awal dengan persoalan hisab rukyat sesudahnya.
Baru sekitar abad ke-28 SM embrio ilmu falak mulai tampak. Ia digunakan untuk menentukan waktu bagi saat penyembahan berhala, keadaan seperti ini sudah  mulai tampak di beberapa negara seperti di mesir untuk menyembah dewa orisis, isis, dan amon, di babilonia mesopotamia untuk menyembah dewa astoroth dan baal. Sedangkan  pengetehuan tentang mana-nama hari dalam seminggu sudah ada sejak 5000 tahun sebelum masehi yang masing-masing diberi nama dengan nama benda langit. Matahari untuk hari ahad, bulan untuk hari senin, mars untuk hari selasa, merkurius untuk hari rabu, Jupiter untuk hari kamis, venus untuk hari jum’at, dan saturnus untuk hari sabtu. Kemudian pada abad 20 SM, di negeri Tionghoa telah ditemukan alat untuk mengetahui gerak matahari dan benda-benda langit lainnya dan mereka pulalah yang mula-mula dapat menemukan terjadinya gerhana matahari.
Dan selanjutnya di masa awal islam (masa Rasulullah). Ilmu hisab memang belum mashur di kalangan umat islam, sebagaimana terekam dalam hadits Nabi: inna umati umiyyatun la naktubu wala’ nahsibu. Walaupun sebenarnya ada juga diantara mereka mahir dalam perhitungan, sehingga realitas persoalan hisab rukyah pada masa itu tentunya sudah ada walaupun dari sisi hisabnya tidak begitu masyhur. Namun sebenarnya perhitungan tahun hijriah pernah digunakan sendiri oleh nabi Muhammad ketika beliau menulis surat kepada kaum nasrani Bani Najran, tertulis ke-5 Hijriah. Namun di dunia arab lebih mengenal peristiwa-peristiwa yang terjadi sehingga ada istilah tahun gajah, tahun izin, tahun amar, dan tahun zilzal.[4]
Secara formal, wacana hisab rukyah di masa ini baru tampak dari adanya penetapan hijrah Nabi dari mekkah ke madinah sebagai pondasi dasar kalender hijriah yang dilakukan oleh sahabat Umar bin khatab tepatnya pada tahun ke- 7 Hijriah dan dengan berbagai pertimbangan bulan muharram ditetapkan sebagai awal bulan hijriah.
2.2  Hukum dalam Rukyah
Rukyat hilal adalah sebuah fardlu kifayah, maka sebagaimana semua hukum fardlu kifayah, jikalau sudah ada sebagian kaum muslimin yang melaksanakannya maka gugur kewajiban bagi yang lainnya. Bukan merupakan kewajiban setiap muslim untuk keluar untuk melihat hilal. Hal ini berdasarkan hadits ibnu umar:
Dari ibnu umar ra, berkata:”orang-orang berusaha melihat hilal,saya pun kabarkan kepada rasulullah,bahwa saya melihatnya. Maka beliau berpuasa dan beliau memerintahkan kepada manusia berpuasa.”(HR. Abu Dawud,)
Dalam hadits ini sangat jelas bahwa para sahabat banyak berusaha melihat hilal. Seandainya ini adalah fardlu ain niscaya semua orang harus melihat hilal terlebih dahulu, dan ini tidak pernah ada seorang ulama’pun yang mengatakanya. Pada dasarnya tidak boleh menetapkan masuk dan keluarnya sebuah syar’i kecuali dengan adanya dua orang terpercaya yang bersaksi bahwa dia melihat hilal. Kalau tidak ada yang melihat maka berarti harus menyempurnakan hitungan bulan tersebut menjadi tiga puluh hari.
 2.3  kewajiban teliti dengan rukyat serta theology hisab rukyat
Perubahan kondisi zaman ini dengan zaman rosulullah dan para sahabatnya, baik dari sisi alam maupun manusianya menjadikan kaum muslimin di zaman ini harus lebih meningkatkan ketelitian dalam rukyah hilal.
Jika pada zaman rosulullah alam masih asli tanpa ada asap bumi yang mempengaruhi ufuk, juga tidak ada sinar buatan yang terpancar dari lampu-lampu di bumi yang biasa berpengaruh pada kondisi langit serta tidak adanya pesawat ruang angkasa yang banyak melintas di ufuk ditambah kondisi umat pada zaman itu yang jujur tanpa ada kepentingan duniawi atau pun lainnya dalam persaksian melihat hilal serta kebenaran mereka sangat mengetahui tanda-tanda alam.
Adapun pada zaman ini, kondisi alam sudah banyak berubah,polusi asap kendaraan maupun pabrik dan cahaya buatan yang sangat berpengaruh pada kondisi ufuk serta banyak nya orang yang kurang mengetahui kondisi alam baik bintang maupun bulan. Kenyataan tersebut  menjadikan badan berwenang harus berhati-hati dalam menetapkan hasil rukyat.[5]
Dari itu semua, maka para foqoho menetapkan syarat untuk bias diterima persaksianya melihat hilal,yaitu:
1.            Adil  yang dimaksud dengan orang yang adil adalah orang yang mengerjakan kewajiban dan meninggalkan perbuatan dosa besar dan tidak terus menerus berkubang dalam perbuatan dosa kecil. Oleh karena itu, yang benar sehubungan dengan persaksian adalah bisa diterima sebuah persaksian jika diprediksi dengan benar dan jujur. Berdasarkan firman allah:                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       ksian jika diprediksi bahwa itu benar dan jujur. Berdasarkan firman allah:
ممّن ترضو ن من الشهداء                                                                                                               
Dari para saksi yang kamu ridhoi.(QS. Al-baqoroh:282)
2.            Mukallaf maksudnya orang tersebut sudah baligh dan berakal sehat.
3.            Mempunyai pandangan yang tajam karena jika pandangannya kuat dan tajam, niscaya persaksian dia bisa diterima.

 Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada zaman sekarang adalah sebuah nikmat allah yang sangat berharga bagi kaum muslimin. Oleh karna itu, kaum muslimin banyak menggunakan perkembangan ilmu pengetahuan ini untuk kepentingan ibadah kepada allah.
Di antara perkembangan ilmu teknologi adalah teropong bintang untuk melihat benda-benda langit dan aktivitas observasi antariksa lainnya.
Dari sini muncul sebuah masalah: bolehkah menggunakan teropong bintang untuk rukyat hilal? Ataukah rukyat hilal itu harus dengan pandangan mata telanjang tanpa bantuan alat?
Saikh abdul aziz bin Abdullah bin baz beliau berkata: Namun, ini bukan berarti saya melarang menggunakan teropong bintang untuk rukyat hilal, namun yang saya maksud adalah tidak boleh hanya berpatokan pada teropong tersebut, atau teropong itu dijadikan dasar dalam rukyat, dalam artian kita tidak menetapkan rukyat hilal kecuali yang dibenarkan oleo alat teropong bintang itu. Ini semua adalah kebatilan.(majmu’ Fatawa beliau 15/131).
Dari sini dapat diambil sebuah kaidah tentang penggunaan alat senacan teropong bintang untuk  rukyat hilal, yaitu:
Ø   Alat tersebut hanya alat bantu bukan menjadi patokan, sehingga rukyat dengan mata telanjang karena tidak terangkap oleh teropong.
Ø   Tidak boleh memeksakan diri dalam menggunakannya.
Ø   Dipastikan hilal benar-benar terlihat dengan alat tersebut.
Ø   Yang menggunakannya adalah orang islam yang tercercaya.[6]
Hisab  secara harfiah 'perhitungan.  Dalam dunia Islam istilah hisab sering digunakan dalam  ilmu  falak (astronomi) untuk memperkirakan  posisi matahari dan bulan terhadap bumi. Posisi matahari menjadi penting karena menjadi patokan umat Islam dalam menentukan masuknya  waktu salat. Sementara posisi bulan diperkirakan untuk mengetahui terjadinya hilal sebagai  penanda masuknya  periode bulan baru dalah  kalender Hijriyah. Hal ini  penting terutama  untuk  menentukan awal Rhamadhan saat muslim mulai berpuasa, awal syawal (idul fitri), serta awal Dzulhijjah saat jamaah haji wukuf di arafah (9 Dzulhijjah) dan idul adha(10 Dzulhijjah).
Dalam Al-Qur'an surat Yunus ayat 5 dikatakan bahwa Tuhan memang sengaja menjadikan matahari dan bulan sebagai alat menghitung tahun dan perhitungan lainnya. Juga dalam Surat Ar-Rahman ayat 5 disebutkan bahwa matahari dan bulan beredar menurut perhitungan.
Karena ibadah-ibadah dalam Islam terkait langsung dengan posisi benda-benda langit (khususnya matahari dan bulan) maka sejak awal peradaban Islam menaruh perhatian besar terhadap astronomi. Astronom muslim ternama yang telah mengembangkan metode hisab modern adalah Al Biruni (973-1048 M),  Ibnu Thariq, Al Khawarizmi, Al Batani, dan Habash.[7]
Metode hisab telah menggunakan komputer dengan tingkat presisi dan akurasi yang  tinggi. Berbagai perangkat lunak (software) yang praktis juga telah ada. Hisab seringkali digunakan sebelum rukyat dilakukan. Salah satu hasil hisab adalah penentuan kapan ijtimak terjadi, yaitu saat matahari, bulan, dan bumi berada dalam posisi sebidang atau disebut pula konjungsi geosentris. Konjungsi geosentris terjadi pada saat matahari dan bulan berada di posisi bujur langit yang sama jika diamati dari bumi. Ijtimak terjadi 29,531 hari sekali, atau disebut pula satu periode sinodik.
Allah mencipta macrocosm (alam semesta) dan microcosm (manusia) dengan diatur sunnatullah dan dinullah (agama). Sunnatullah bersifat objektif, pasti dan tetap, tidak diwahyukan akan tetapi terbentang dalam hamparan alam semesta dan alam manusia, kajian terhadap sunnatullah melahirkan ilmu-ilmu dunia (hisab, dll.), sedangkan kebenaran ilmu dunia diukur dengan seberapa akurat ia didukung oleh realitas empirikal-objektif. Dinullah bersifat subjektif, tidak pasti dan tidak tetap, diwahyukan berupa al-Qur’an dan Hadis, kajian terhadapnya melahirkan ilmu agama, kebenaran ilmu agama diukur dengan sebarapa akurat ia didukung oleh realitas legal-formal (dalil-dalil naqli).
Kemunculan hilal (bulan) adalah fenomena natural yang tunduk sepenuhnya kepada sunnatullah tentang perjalanan bumi, bulan dan matahari. Disamping itu, dalam menetapkan hisab dibutuhkan kerja proses empat tahap yaitu 1) ru’yah/observasi, 2)pengukuran/kuantifikasi, 3)analisis dan 4) penyimpulan. 

  

BAB III
PENUTUP


A.   Kesimpulan
berdasarkan argumentasi-argumentasi di atas, dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa hisab dan rukyah dapat digunakan dalam menentukan awal Ramadhan, meskipun hisab lebih unggul dalam segi metodologi, analisis dan akurasi kebenarannya, akan tetapi  kedua metode penentuan awal bulan ini, khusus bulan Ramadhan bisa saling melengkapi dan saling menyempurnakan satu sama lain sehingga disamping rasional juga bersifat empirik, bukan digunakan  secara terpisah-pisah, karena sesuatu yang bersifat rasionalitas terkadang tidak selamanya dapat dibuktikan (empirik) begitu juga sesuatu yang bersifat empirik terkadang tidak rasional sehingga dibutuhkan penggabungan keduanya. Kesempurnaan dan kebenaran hanya milik Allah semata, manusia hanya berusaha mencari kebenaran yang nisbi (relative) akan tetapi hanya Allah-lah yang memiliki kebenaran absolut. 









DAFTAR PUSTAKA

·         http:misbahussurur81.blogspot.com/2010/03/rukyat.html
·         http:// Dr. Monzur Ahmed/ id.wikipedia.org/wiki/Hisab_dan_rukyat

·         http://andyzamani.com/ 2011/08/30/ kenapa-harus-menggunakan-rukyat.html Hisab_dan_rukyat

·         Ahmad izzudin,fiqih hisab rukyat: menyatukan NU dan Muhammadiyah dalam penentuan awal ramadhan,( PT.Gelora Aksara Pratama,2007),

·         Ahmad sabiq bin abdul latif abu yusuf, bi’akah ilmu hisab: kajian ilmiah tentang polemic hisab rukyat untuk menetapkan puasa ramadhon dan hari raya,(Gresik: Pustaka Al Furqon,2007),





[1] http:misbahussurur81.blogspot.com/2010/03/rukyat.html diakses pada tanggal  05 oktober 2011 pukul  21.00

[2]  http:// Dr. Monzur Ahmed/ id.wikipedia.org/wiki/Hisab_dan_rukyat diakses pada tanggal 08 oktober 2011 pukul  09.15

[3] http://andyzamani.com/ 2011/08/30/ kenapa-harus-menggunakan-rukyat.html Hisab_dan_rukyat diakses pada tanggal 08 oktober 2011 pukul  09.15


[4] Ahmad izzudin,fiqih hisab rukyat: menyatukan NU dan Muhammadiyah dalam penentuan awal ramadhan,( PT.Gelora Aksara Pratama,2007)Hal 50
[5] Ahmad sabiq bin abdul latif abu yusuf, bi’akah ilmu hisab: kajian ilmiah tentang polemic hisab rukyat untuk menetapkan puasa ramadhon dan hari raya,(Gresik: Pustaka Al Furqon,1431H),hlm.153
[6] Ibid, hlm 156
[7] http:// Dr. Monzur Ahmed/ id.wikipedia.org/wiki/Hisab_dan_rukyat diakses pada tanggal 08 oktober 2011 pukul  09.15

No comments:

Post a Comment