Tuesday, April 23, 2013

muamalah (jual-beli,riba dan qiradh)


BAB I
PENDAHULUAN
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain, masing-masing membutuhkan kepada yang lain, bertolong-tolongan, tukar-menukar keperluan dalam urusan kepentingan hidup baik dengan cara jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam atau suatu usaha yang lain baik bersifat pribadi maupun untuk kemaslahatan umat. Dengan demikian akan terjadi suatu kehidupan yang teratur dan menjadi ajang silaturrahmi yang erat. Agar hak masing-masing tidak sia-sia dan guna menjaga kemaslahatan umat, maka agar semuanya dapat berjalan dengan lancar dan teratur, agama Islam memberikan peraturan yang sebaik-baiknya aturan.
Secara bahasa kata muamalah adalah masdar dari kata 'AMALA-YU'AMILI-MU'AMALATAN yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal. Menurut Louis Ma’luf, pengertian muamalah adalah hukum-hukum syara yang berkaitan dengan urusan dunia, dan kehidupan manusia, seperti jual beli, perdagangan, dan lain sebagainya. Sedangkan menurut Ahmad Ibrahim Bek, menyatakan muamalah adalah peraturan-peraturan mengenai tiap yang berhubungan dengan urusan dunia, seperti perdagangan dan semua mengenai kebendaan, perkawinan, thalak, sanksi-sanksi, peradilan dan yang berhubungan dengan manajemen perkantoran, baik umum ataupun khusus, yang telah ditetapkan dasar-dasarnya secara umum atau global dan terperinci untuk dijadikan petunjuk bagi manusia dalam bertukar manfaat di antara mereka.[1]
Dari berbagai pengertian muamalah tersebut, dipahami bahwa muamalah adalah segala peraturan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, baik yang seagama maupun tidak seagama, antara manusia dengan kehidupannya, dan antara manusia dengan alam sekitarnya.

.






BAB II
SUBTANSI KAJIAN
A.    Konsep kajian
1)        Jual Beli
Secara etimologis, jual beli menurut bahasa berarti al-bai’,al-tijarah, dan al-mubadalah. Atau berarti مقا بلة الشئ بالشئ ( menukar/mengganti sesuatu dengan sesuatu).
Sedangkan menurut istilah syara’, jual beli adalah sebagai berikut :
1.     عقد يقتضي إنتقال الملك في المبيع للمشتري و في الثمن للبا ئع
“ Suatu aqad yang menuntut perpindahan kepemilikan barang kepada pembeli dan harga/uang kepada penjual”.
2.     مقا بلة مال بمال علي وجه مخصو ص
“Tukar menukar harta/benda dengan harta/benda dengan cara khusus(dibolehkan)”.
3.       نقل الملك فى العين بعقد المعاوضة
“ Pemindahan kepemilikan pada suatu benda dengan aqad (jalan) tukar menukar”.[2]
Jual beli disyariatkan di dalam Alquran, sunnah, ijma, dan dalil akal. Allah SWT berfirman:
 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$#    
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Qs. Al-Baqoroh : 275).
Dan juga sabda Nabi Muhammad yang diriwatkan oleh Ibn Hibban dan Ibn Maajah, yang artinya :”Seseungguhnya jual beli hanya sah dengan saling merelakan”. Dalam hadits lain Nabi bersabda: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, profesi apakah yang paling baik? Maka beliau menjawab, bahwa profesi terbaik yang dikerjakan oleh manusia adalah segala pekerjaan yang dilakukan dengan kedua tangannya dan transaksi jual beli yang dilakukannya tanpa melanggar batasan-batasan syariat.[3]



Dalam firman Allah SWT yang lain menjelaskan :
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu.(QS. An-Nisa’: 29)
Allah telah mengharamkan memakan harta orang lain dengan cara batil yaitu tanpa ganti dan hibah, yang demikian itu adalah batil berdasarkan ijma’ umat dan termasuk didalamnya juga semua jenis akad yang rusak yang tidak boleh secara syara’ baik karena ada unsure riba’ atau jahala(tidak diketahui).

1.      Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun jual beli[4]
·         Akad (Shighat), yaitu Ikatan kata antara penjual dan pembeli.
Shighat  merupakan ijab dan qabul, ijab mengandung arti meletakkan, dari pihak penjual yaitu pemberian hak milik, sedangkan qabul artinya orang yang menerima hak milik.
·         Penjual dan pembeli (aqidan),
Syaratnya : a. berakal, b. dengan kehendak sendiri, c. tidak mubazir (boros), d. balig (berumur 15 tahun keatas/dewasa)[5]
·         Barang yang diakadkan (ma’qud alaihi)

2.      Syarat-syarat Sah Jual Beli
Kondisi umat ini memang menyedihkan, dalam praktek jual beli mereka meremehkan batasan-batasan syariat, sehingga sebagian besar praktek jual beli yang terjadi di masyarakat adalah transaksi yang dipenuhi berbagai unsur penipuan, keculasan dan kezaliman. Lalai terhadap ajaran agama, sedikitnya rasa takut kepada Allah merupakan sebab yang mendorong mereka untuk melakukan hal tersebut, tidak tanggung-tanggung berbagai upaya ditempuh agar keuntungan dapat diraih, bahkan dengan melekatkan label syar’i pada praktek perniagaan yang sedang marak belakangan ini walaupun pada hakikatnya yang mereka lakukan itu adalah transaksi ribawi. Berikut beberapa syarat sah jual beli.
Persyaratan yang berkaitan dengan pelaku praktek jual beli, baik penjual maupun pembeli, yaitu:[6]
1.      Hendaknya kedua belah pihak melakukan jual beli dengan ridha dan sukarela, tanpa ada paksaan.
2.      Penjual dan pembeli adalah orang yang merdeka, dewasa dan mengerti.
3.      Barang yang diperjual belikan termasuk barang yang dibolehkan dan bermanfaat. Tidak boleh jual-beli barang yang tidak bermanfaat atau manfaatnya haram seperti khamr, babi, dan lain sebagainya. Atau menjual barang yang hanya diperbolehkan ketika dalam keadaan terpaksa, seperti bangkai.
4.      Barang yang diperjual-belikan milik sendiri
5.      Barang yang diperjual-belikan jelas
6.      Harganya harus sudah jelas
7.      Barang yang diperjual-belikan bisa diserah terimakan.

3.      Macam-macam jual beli
Jual beli ditinjau dari segi hukumnya dibagi menjadi dua macam yaitu
a.  Jual beli yang syah menurut hukum dan batal menurut hokum.
b. Dari segi obyek jual beli dan segi pelaku jual beli. Ditinjau dari segi benda yang yang dijadikan obyek jual beli dapat dikemukakan pendapat imam Taqiyuddin bahwa jual beli dibagai menjadi tiga bentuk, yaitu : “Jual beli yang kelihatan, Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji, dan Jual beli benda yang tidak ada.

4.      Hukum-hukum jual beli
1.      Mubah (boleh), merupakan asal hokum jual beli.
2.      Wajib, umpamanya wali menjual harta anak yatim apabila terpaksa, begitu juga kadi menjual harta muftis(orang yang lebih banyak utangnya dari pada hartannya).
3.      Haram, jual beli yang bersifat menipu.
4.      Sunnah, misalnya jual beli kepada sahabat atau family yang dikasihi, dan kepada orang yang sangat membutuhkan barang itu.[7]


2)        Ketentuan Qiradh
a.       Pengertian qiradh
Qiradh secara bahasa berasal dari kata qardh yang artinya potongan sebab yang mempunyai harta memotong hartanya untuk si pekerja agar dia bisa bertindak dengan harta itu dan sepotong keuntungan.[8]
Sedangkan menurut syar’i, yaitu akad yang mengharuskan seseorang yang memiliki harta memberikan hartanya kepada seorang pekerja untuk dia berusaha sedangkan keuntungan dibagi diantara keduanya. Dari definisi diatas bisa dipahami bahwa Qiradh tidak mungkin terjadi kecuali dengan harta dan tidak boleh dengan manfaat seperti menempati rumah, dan tidak juga sah untuk utang baik si pekerja dia yang berhutang atau yang lainnyadan sipekerja dengan konsekuensi akad menjadi partner bagi pihak pemodal dalam hal keuntungan dan tidak termasuk didalamnya wakil sebab wakil bertindak sesuai dengan mandat dari yang mewakilkannya dan tidak berhak mendapat sesuatu dengan pekerjaan ini pada umumnya.[9]

b.      Dasar hokum Qiradh
Dasar hukum kebolehan qiradh adalah ijma’ dan qiyas terhadap musaqah (bagi hasil ladang) dengan kesamaan bahwa setiap pekerjaan yang menghasilkan sesuatu ada bayarannya walaupun tidak diketahui berapa besarnya, dan karena musaqah dan qiradh keduanya diperbolehkan karena keperluan dimana pemilik ladang tidak bisa mengurus ladang dengan baik sehingga pemilik ladang mempercayakan kepada orang lainuntuk mengurusnya.[10]
Imam Al-Mawardi berdalil tentang keabsahan qiradh dengan firman Allah SWT :[11]
}§øŠs9 öNà6øn=tã îy$oYã_ br& (#qäótGö;s? WxôÒsù `ÏiB öNà6În/§
Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. (QS. Al-Baqarah :198)
Adapun hukum akad qiradh adalah boleh antara kedua belah pihak yang berakad, keduanya memiliki hak untuk membatalkan akad kapan saja dia mau, dan jika pembatalan datang dari pihak pekerja maka dia harus melunaskan semua hutang dan mengembalikan modal.

c.        Rukun dan Syarat Qiradh
Qiradh bisa berlangsung apabila terpenuhi rukun dan syarat sebagai berikut
Rukun
Syarat
a.       Shighat (ijab dan qabul)
b.       Pemilik dan penerima modal
Dewasa, sehat akal dan sama-sama rela
c.       Modal/harta
Harus diketahui secara jelas (jumlahnya) baik oleh pemilik maupun penerima modal
d.      Pekerjaan
Jenis pekerjaan ditentukan sendiri oleh penerima modal, sesuai bakat dan kemampuannya. Pemilik modal perlu mengetahui jenis pekerjaan tersebut
e.       Keuntungan[12]
Besar atau kecilnya bagian keuntungan hendaknya dibicarakan saat mengadakan perjanjian. misalnya, pemilik modal memperoleh 40%, sedangkan penerima modal 60%.

d.      Macam-Macam Qiradh
Qiradh dapat dilakukan oleh perorangan, dapat pula dilakukan oleh organisasi atau lembaga lain dengan nasabahnya. Dalam kehidupan modern, qiradh dapat berupa kredit candak kulak, KPR, dan KMKP.[13]
·         Kredit Candak Kulak
Kredit candak kulak ialah pinjaman modal yang diberikan kepada para pedagang kecil dengan sistem pengembalian sekali dalam seminggu dan tanpa tanggungan atau jaminan. Biasanya kredit candak kulak dilakukan oleh KUD (koperasi unit daerah). Kredit jenis itu bertujuan untuk membantu masyarakat kecil agar dapat memiliki jenis usaha tertentu, misalnya berjualan makanan ringan, membuat tempe kedelai, atau usaha lain yang memerlukan biaya relatif ringan. Dengan cara seperti ini, diharapkan mereka pada saatnya nanti dapat terangkat dari masyarakat prasejahtera menjadi sejahtera dan tidak menggantungkan nasibnya kepada orang lain.
·         KPR (kredit pemilikan rumah)
KPR (kredit pemilikan rumah) bertujuan membantu masyarakat yang belum memiliki rumah. Bank menydiakan fasilitas berupa perumahan, dari yang bertipe sederhana hingga mewah. Masyarakat yang berniat untuk memiliki rumah terssebut diwajibkan membayar uang muka yang besarnya bervariasi, sesuai dengan tipe rumah yang diinginkan. Selanjutnya, pada jangka waktu tertentu orang itu membayar angsuran sesuai dengan perjanjian yang dibuat kedua belah pihak. Dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak terlalu berat untuk memiliki rumah.
·         KMKP (kredit modal karya permanen)
KMKP (kredit modal karya permanen) dilaksanakan baik oleh negara maupun bank swasta. Pada saat ini, kredit jenis ini sudah tidak ada, yang ada sekarang adalah KUK (kredit usaha kecil). Kredit ini hanya melayani masyarakat yang sudah mampu sehingga lebih bersifat pengembangan usaha yang sudah ada. Oleh karena, itu sasaran yang dibina juga terbatas.

e.       Hikmah Qiradh

Ø  Membantu kaum yang lemah yang tiada modal namun mampu menggunakan modal untuk suatu usaha yang hasilnya bias dipetik oleh kedua belah pihak.
Ø  menyenangkan kedua belah pihak, pihak pemilik modal bias mendapat keuntungan dari modalnya, pihak yang menjalankan modal mampu mengembangkan usahanya lebih maju.
Ø  Menjunjung nilai tolong-menolong yang sangat dianjurka oleh islam.
Ø  Mengurangi pengangguran, karena dengan dibukanya usaha secara otomatis membutuhkan tenaga kerja yang cukup banyak.


3)        Riba’
a.       Pengertian Riba’
Riba’ secara bahasa berarti tambahan, perkembangan, kenaikan dan ketinggian.[14] Allah SWT berfirman :
Ÿwur (#qçRqä3s? ÓÉL©9$%x. ôMŸÒs)tR $ygs9÷xî .`ÏB Ï÷èt/ >o§qè% $ZW»x6Rr& šcräÏ­Fs? óOä3uZ»yJ÷ƒr& KxyzyŠ öNä3oY÷t/ br& šcqä3s? îp¨Bé& }Ïd 4n1ör& ô`ÏB >p¨Bé& 4 $yJ¯RÎ) ÞOà2qè=ö7tƒ ª!$# ¾ÏmÎ/ 4 ¨ûsöÍhu;ãs9ur ö/ä3s9 tPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# $tB óOçGYä. ÏmŠÏù tbqàÿÎ=tGøƒrB ÇÒËÈ  
dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpah (perjanjian) mu sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain. Sesungguhnya Allah hanya menguji kamu dengan hal itu. dan Sesungguhnya di hari kiamat akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan itu.(QS. An-Nahl :92)

sedangkan menurut terminologi syara’, riba’ berarti “akad untuk satu ganti khusus tanpa diketahui perbandingannya dalam penilaian syariat ketika berakad atau bersama dengan mengakhirkan kedua ganti atau salah satunya”. Dengan demikian, Riba’ menurut istilah ahli fiqih adalah penambahan pada salah satu dari dua ganti yang sejenis tanpa ada ganti dari tambahan ini. Tidak semua tambahan dianggap riba’, karena tambahan terkadang dihasilkan dalam sebuah perdagangan dan tidak ada riba’ didalamnya hanya saja tambahan yang diistilahkan dengan nama “Riba” dan Al-quran dating menerangkan pengharamannya adalah tambahan yang diambil sebagai ganti dari tempo (waktu yang suah ditentukan).[15]

b.      Jenis-jenis Riba’
Menurut mayoritas ulama’ Riba’ itu dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Riba’ Nasi’ah
Riba’ Nasi’ah adalah penambahan pada salah satu pengganti disebabkan keterlambatan pembayaran.[16] Riba’ dalam jenis ini sangat jelas sebab semua unsur dasar riba’ telah terpenuhi semua seperti tambahan dari modal dan tempo yang menyebabkan tambahan.
2.      Riba’ Al-fadhl
Riba’ Al-fadhl adalah tambahan pada salah satu dari dua barang kepada yang lain ketika terjadi tukar-menukar sesuatu yang sama secara tunai, seperti tukar-menukar emas dengan emas, gandum dengan gandum dan ada tambahannya dan lain sebagainya.[17] Dalam konteks ini Rasulullah Saw bersabda :
لاَتَبِيعُوا الدِّرْهَمَ بِدِرْهَمَيْنِ فَاءِنِّي اَخَأفُ عَلَيْكُمْ الرِّمَا, الرِّمَا مَعْنَاهُ الرِّبَا
Janganlah kalian menjual satu dirham dengan dua dirham sesungguhnya saya takut terhadap kalian dengan rima, dan rima artinya Riba’.
Termasuk dalam bagian ini adalah riba’ qardh yaitu seseorang memberi pinjaman uang kepada orang lain dan dia memberi syarat supaya sipenghutang memberinya manfaat seperti membeli barang darinya, atau menambah jumlah bayaran dari utang pokok. Rasulullah Saw bersabda : setiap utang yang membawa manfaat, maka ia adalah Riba’.
Asy-syafi’iyah (para ulama pengikut madzab Syafi’i) menambah riba’ ketiga yaitu riba’ Yad (tangan), Riba’ ini adalah terlambat menerima salah satu dari kedua penggantinya atau salah satu darinya. Maksudnya Riba’ yadd adalah jual beli dengan mengakhirkan penyerahan kedua barang ganti tau salah satunya tanpa menyebutkan waktunya.
Larangan islam terhadap riba’ mencakup semua transakasi yang mengandung unsur riba’, baik riba’ fadhl maupun riba’ nasi’ah. Prosentase dengan bunga yang banyak atau sedikit, konsumtif atau produktif. Semua pembagian ini termasuk dalam kategori yang diharamkan oleh Allah SWT, dalam Firman-Nya :
šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ Ï%©!$# çmäܬ6ytFtƒ ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz ÇËÐÎÈ  
orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. (QS. Al-Baqarah :275)











B.     Praktek jual beli
1.      Tawar menawar
Didalam jual beli tawar menawar harus ada antara si penjual dengan pembeli. Misalnya dalam sebuah pasar penjual menawarkan barangnya dengan harga semisal Rp. 50.000 kepada pembeli, kemudian pembeli merasa harganya kurang cocok sehingga menawar barang tersebut dengan harga semisal Rp. 25.000. disinilah transaksi jual-beli terjadi, setelah penjual dan pembeli sepakat dengan harga yang telah ditentukan maka selanjutnya melakukan ijab qabul ( serah terima).
2.      Ijab dan qabul ( serah terima )
Setelah tawar menawar selesai dan diketemukan harga yang cocok antara penjual dan pembeli, maka ijab qabul pun dilakukan diantara ucapan dalam ijab qabul antara lain :
Kata penjual : “saya menjual kepadamu” atau “ saya menyerahkannya kepadamu” atau “ saya memberimu dengan harga sekian……..”
Pembeli menjawab : “saya membeli” atau “saya menerima”, atau “yang semisalnya.




(gambar 1. Contoh praktek jual beli )









BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan :
Dalam pembahasan makalah ini, kami dapat menyimpulkan bahwa muamalah ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang meberi manfaat dengan cara yang ditentukan. Hal yang termasuk muamalah salah satunya yaitu:
·         Jual beli
yaitu penukaran harta atas dasar saling rela. Hukum jual beli adalah mubah, artinya hal tersebut diperbolehkan sepanjang suka sama suka.
Dalam jual beli kita harus menghindari riba’, karena riba’ merupakan hal yang dilarang dalam islam, dikarenakan dapat merugikan orang lain.
Dalam pelaksanaan jual beli juga ada rukun jual beli yaitu:
a. Penjual dan pembeli
b. Uang dan benda yang dibeli
c. Lafaz ijab dan Kabul
selain jual-beli makalah ini juga membahas apa itu qiradh serta Riba’. Qiradh adalah akad yang mengharuskan seseorang yang memiliki harta memberikan hartanya kepada seorang pekerja untuk dia berusaha sedangkan keuntungan dibagi diantara keduanya. Maksudnya yaitu semisal kita mempunyai ladang, tapi kita tidak bisa merawat ladang tersebut karena kita sibuk sehingga kita menyuruh orang lain untuk merawat ladang tersebutdengan kesepakatan bagi hasil.
Riba’ adalah penambahan pada salah satu dari dua ganti yang sejenis tanpa ada ganti dari tambahan ini.
Riba’ ada dua macam yaitu riba’ Nasi’ah dan Riba’ Al-fadhl.



















DAFTAR RUJUKAN
Fiqih muamalat, Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad azzam, Jakarta : Amzah,2010.
Intisari Fiqih Ialam, Proft. Dr. Shalih bin Ghanim As-sadlan dan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, Surabaya : pustaka La Raiba Bima Amanta, 2007.
Fiqih Islam, H. Sulaiman Rasjid, Bandung ; Sinar Baru Algensido, 2012.
Al-quranul karim.
ttp://www.referensimakalah.com/2012/09/pengertian-bahasa-dari-segi-bahasa-dan-istilah.html
Hadits shahih dengan banyaknya riwayat, diriwayatkan Al Bazzzar 2/83, Hakim 2/10; dinukil dari Taudhihul Ahkam 4/218-219


[1] http://www.referensimakalah.com/2012/09/pengertian-bahasa-dari-segi-bahasa-dan-istilah.html
[2] http://gudangmakalahmu.blogspot.com/2012/12/makalah-hukum-jual-beli-dalam-islam.html
[3] Hadits shahih dengan banyaknya riwayat, diriwayatkan Al Bazzzar 2/83, Hakim 2/10; dinukil dari Taudhihul Ahkam 4/218-219
[4] Fiqih muamalat, Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad azzam, Jakarta : Amzah,2010. Hal. 28
[5] Fiqih Islam, H. Sulaiman Rasjid, Bandung ; Sinar Baru Algensido, 2012. Hal. 279
[6] Intisari Fiqih Ialam, Proft. Dr. Shalih bin Ghanim As-sadlan dan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, Surabaya : pustaka La Raiba Bima Amanta, 2007. Hal. 147
[7] Fiqih Islam, H. Sulaiman Rasjid, Bandung ; Sinar Baru Algensido, 2012. Hal. 289-290
[8] Fiqih muamalat, Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad azzam, Jakarta : Amzah,2010. Hal. 245
[9] Ibid. hal. 246
[10] Ibid. hal. 246
[11]  Al-quranul karim, QS. Al-Baqarah :198
[12] Fiqih Islam, H. Sulaiman Rasjid, Bandung ; Sinar Baru Algensido, 2012. Hal. 299
[14] Intisari Fiqih Ialam, Proft. Dr. Shalih bin Ghanim As-sadlan dan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, Surabaya : pustaka La Raiba Bima Amanta, 2007. Hal. 15
[15] Fiqih muamalat, Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad azzam, Jakarta : Amzah,2010. Hal. 217
[16] Intisari Fiqih Ialam, Proft. Dr. Shalih bin Ghanim As-sadlan dan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, Surabaya : pustaka La Raiba Bima Amanta, 2007. Hal. 154
[17] Fiqih muamalat, Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad azzam, Jakarta : Amzah,2010. Hal. 218

1 comment:

  1. casino, poker room, blackjack, bingo
    casino, poker room, blackjack, bingo room, blackjack, casinosites.one bingo https://vannienailor4166blog.blogspot.com/ room, poker 바카라사이트 room, poker room, poker room, wooricasinos.info poker room, poker room, poker room, 출장마사지

    ReplyDelete