BAB I
PENDAHULUAN
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri
tanpa orang lain, masing-masing membutuhkan kepada yang lain,
bertolong-tolongan, tukar-menukar keperluan dalam urusan kepentingan hidup baik
dengan cara jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam atau suatu usaha yang lain
baik bersifat pribadi maupun untuk kemaslahatan umat. Dengan demikian akan
terjadi suatu kehidupan yang teratur dan menjadi ajang silaturrahmi yang erat.
Agar hak masing-masing tidak sia-sia dan guna menjaga kemaslahatan umat, maka
agar semuanya dapat berjalan dengan lancar dan teratur, agama Islam memberikan
peraturan yang sebaik-baiknya aturan.
Secara bahasa kata muamalah adalah masdar dari
kata 'AMALA-YU'AMILI-MU'AMALATAN yang berarti saling bertindak, saling berbuat
dan saling beramal. Menurut Louis Ma’luf, pengertian muamalah adalah
hukum-hukum syara yang berkaitan dengan urusan dunia, dan kehidupan manusia,
seperti jual beli, perdagangan, dan lain sebagainya. Sedangkan menurut Ahmad
Ibrahim Bek, menyatakan muamalah adalah peraturan-peraturan mengenai tiap yang
berhubungan dengan urusan dunia, seperti perdagangan dan semua mengenai
kebendaan, perkawinan, thalak, sanksi-sanksi, peradilan dan yang berhubungan
dengan manajemen perkantoran, baik umum ataupun khusus, yang telah ditetapkan
dasar-dasarnya secara umum atau global dan terperinci untuk dijadikan petunjuk
bagi manusia dalam bertukar manfaat di antara mereka.[1]
Dari berbagai pengertian
muamalah tersebut, dipahami bahwa muamalah adalah segala peraturan yang
mengatur hubungan antara sesama manusia, baik yang seagama maupun tidak
seagama, antara manusia dengan kehidupannya, dan antara manusia dengan alam sekitarnya.
.
BAB II
SUBTANSI
KAJIAN
A.
Konsep kajian
1)
Jual Beli
Secara etimologis, jual beli menurut bahasa berarti
al-bai’,al-tijarah, dan al-mubadalah. Atau berarti مقا بلة الشئ بالشئ ( menukar/mengganti
sesuatu dengan sesuatu).
Sedangkan menurut istilah syara’, jual beli adalah
sebagai berikut :
1.
عقد يقتضي إنتقال الملك في المبيع للمشتري و في الثمن للبا ئع
“ Suatu aqad yang
menuntut perpindahan kepemilikan barang kepada pembeli dan harga/uang kepada
penjual”.
2.
مقا بلة مال بمال
علي وجه مخصو ص
“Tukar
menukar harta/benda dengan harta/benda dengan cara khusus(dibolehkan)”.
3. نقل الملك فى العين بعقد المعاوضة
“ Pemindahan kepemilikan pada suatu benda dengan aqad (jalan) tukar menukar”.[2]
“ Pemindahan kepemilikan pada suatu benda dengan aqad (jalan) tukar menukar”.[2]
Jual beli disyariatkan di dalam Alquran, sunnah, ijma, dan
dalil akal. Allah SWT berfirman:
¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$#
“Dan Allah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba.” (Qs. Al-Baqoroh : 275).
Dan juga sabda Nabi Muhammad yang diriwatkan oleh Ibn Hibban
dan Ibn Maajah, yang artinya :”Seseungguhnya jual beli hanya sah dengan saling
merelakan”. Dalam hadits lain Nabi bersabda: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah ditanya, profesi apakah yang paling baik? Maka beliau menjawab, bahwa
profesi terbaik yang dikerjakan oleh manusia adalah segala pekerjaan yang
dilakukan dengan kedua tangannya dan transaksi jual beli yang dilakukannya
tanpa melanggar batasan-batasan syariat.[3]
Dalam firman Allah SWT yang lain menjelaskan :
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu
ÇËÒÈ
“Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di
antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu.(QS. An-Nisa’: 29)
Allah telah mengharamkan memakan harta orang lain dengan
cara batil yaitu tanpa ganti dan hibah, yang demikian itu adalah batil
berdasarkan ijma’ umat dan termasuk didalamnya juga semua jenis akad yang rusak
yang tidak boleh secara syara’ baik karena ada unsure riba’ atau jahala(tidak
diketahui).
1.
Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun jual beli[4]
·
Akad (Shighat), yaitu
Ikatan kata antara penjual dan pembeli.
Shighat merupakan ijab dan qabul, ijab mengandung
arti meletakkan, dari pihak penjual yaitu pemberian hak milik, sedangkan qabul
artinya orang yang menerima hak milik.
·
Penjual dan pembeli (aqidan),
Syaratnya : a.
berakal, b. dengan kehendak sendiri, c. tidak mubazir (boros), d. balig
(berumur 15 tahun keatas/dewasa)[5]
·
Barang yang diakadkan (ma’qud alaihi)
2. Syarat-syarat Sah Jual
Beli
Kondisi
umat ini memang menyedihkan, dalam praktek jual beli mereka meremehkan
batasan-batasan syariat, sehingga sebagian besar praktek jual beli yang terjadi
di masyarakat adalah transaksi yang dipenuhi berbagai unsur penipuan, keculasan
dan kezaliman. Lalai terhadap ajaran agama, sedikitnya
rasa takut kepada Allah merupakan sebab yang mendorong mereka untuk melakukan
hal tersebut, tidak tanggung-tanggung berbagai upaya ditempuh agar keuntungan
dapat diraih, bahkan dengan melekatkan label syar’i pada praktek perniagaan
yang sedang marak belakangan ini walaupun pada hakikatnya yang mereka lakukan
itu adalah transaksi ribawi. Berikut beberapa syarat sah jual beli.
Persyaratan
yang berkaitan dengan pelaku praktek jual beli, baik penjual maupun pembeli,
yaitu:[6]
1.
Hendaknya kedua belah pihak
melakukan jual beli dengan ridha dan sukarela, tanpa ada paksaan.
2.
Penjual dan pembeli adalah orang yang merdeka, dewasa dan mengerti.
3.
Barang yang diperjual belikan termasuk barang yang dibolehkan dan
bermanfaat. Tidak boleh jual-beli barang yang tidak bermanfaat atau manfaatnya
haram seperti khamr, babi, dan lain sebagainya. Atau menjual barang yang hanya
diperbolehkan ketika dalam keadaan terpaksa, seperti bangkai.
4.
Barang yang diperjual-belikan milik sendiri
5.
Barang yang diperjual-belikan jelas
6.
Harganya harus sudah jelas
7.
Barang yang diperjual-belikan bisa diserah terimakan.
3. Macam-macam jual beli
Jual
beli ditinjau dari segi hukumnya dibagi menjadi dua macam yaitu
a. Jual beli yang syah menurut hukum dan batal
menurut hokum.
b. Dari
segi obyek jual beli dan segi pelaku jual beli. Ditinjau dari segi benda yang
yang dijadikan obyek jual beli dapat dikemukakan pendapat imam Taqiyuddin bahwa
jual beli dibagai menjadi tiga bentuk, yaitu : “Jual beli yang kelihatan, Jual
beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji, dan Jual beli benda yang tidak
ada.
4.
Hukum-hukum jual beli
1.
Mubah (boleh), merupakan
asal hokum jual beli.
2.
Wajib, umpamanya wali
menjual harta anak yatim apabila terpaksa, begitu juga kadi menjual harta muftis(orang
yang lebih banyak utangnya dari pada hartannya).
3.
Haram, jual beli yang
bersifat menipu.
4.
Sunnah, misalnya jual beli
kepada sahabat atau family yang dikasihi, dan kepada orang yang sangat
membutuhkan barang itu.[7]
2)
Ketentuan Qiradh
a.
Pengertian qiradh
Qiradh
secara bahasa berasal dari kata qardh yang artinya potongan sebab yang
mempunyai harta memotong hartanya untuk si pekerja agar dia bisa bertindak
dengan harta itu dan sepotong keuntungan.[8]
Sedangkan
menurut syar’i, yaitu akad yang mengharuskan seseorang yang memiliki harta
memberikan hartanya kepada seorang pekerja untuk dia berusaha sedangkan
keuntungan dibagi diantara keduanya. Dari definisi diatas bisa dipahami bahwa Qiradh
tidak mungkin terjadi kecuali dengan harta dan tidak boleh dengan manfaat
seperti menempati rumah, dan tidak juga sah untuk utang baik si pekerja dia
yang berhutang atau yang lainnyadan sipekerja dengan konsekuensi akad menjadi
partner bagi pihak pemodal dalam hal keuntungan dan tidak termasuk didalamnya
wakil sebab wakil bertindak sesuai dengan mandat dari yang mewakilkannya dan
tidak berhak mendapat sesuatu dengan pekerjaan ini pada umumnya.[9]
b.
Dasar hokum Qiradh
Dasar
hukum kebolehan qiradh adalah ijma’ dan qiyas terhadap musaqah (bagi
hasil ladang) dengan kesamaan bahwa setiap pekerjaan yang menghasilkan sesuatu
ada bayarannya walaupun tidak diketahui berapa besarnya, dan karena musaqah dan
qiradh keduanya diperbolehkan karena keperluan dimana pemilik ladang
tidak bisa mengurus ladang dengan baik sehingga pemilik ladang mempercayakan
kepada orang lainuntuk mengurusnya.[10]
Imam
Al-Mawardi berdalil tentang keabsahan qiradh dengan firman Allah SWT :[11]
}§øs9 öNà6øn=tã îy$oYã_ br& (#qäótGö;s? WxôÒsù `ÏiB öNà6În/§
Tidak
ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. (QS. Al-Baqarah
:198)
Adapun
hukum akad qiradh adalah boleh antara kedua belah pihak yang berakad,
keduanya memiliki hak untuk membatalkan akad kapan saja dia mau, dan jika
pembatalan datang dari pihak pekerja maka dia harus melunaskan semua hutang dan
mengembalikan modal.
c.
Rukun
dan Syarat Qiradh
Qiradh bisa berlangsung apabila terpenuhi rukun dan
syarat sebagai berikut
Rukun
|
Syarat
|
a. Shighat
(ijab dan qabul)
|
|
b. Pemilik
dan penerima modal
|
Dewasa, sehat akal dan
sama-sama rela
|
c. Modal/harta
|
Harus diketahui secara jelas
(jumlahnya) baik oleh pemilik maupun penerima modal
|
d. Pekerjaan
|
Jenis pekerjaan ditentukan
sendiri oleh penerima modal, sesuai bakat dan kemampuannya. Pemilik modal
perlu mengetahui jenis pekerjaan tersebut
|
e. Keuntungan[12]
|
Besar atau kecilnya bagian
keuntungan hendaknya dibicarakan saat mengadakan perjanjian. misalnya,
pemilik modal memperoleh 40%, sedangkan penerima modal 60%.
|
d.
Macam-Macam Qiradh
Qiradh dapat dilakukan oleh perorangan, dapat pula
dilakukan oleh organisasi atau lembaga lain dengan nasabahnya. Dalam kehidupan
modern, qiradh dapat berupa kredit candak kulak, KPR, dan KMKP.[13]
·
Kredit Candak Kulak
Kredit candak kulak
ialah pinjaman modal yang diberikan kepada para pedagang kecil dengan sistem
pengembalian sekali dalam seminggu dan tanpa tanggungan atau jaminan. Biasanya
kredit candak kulak dilakukan oleh KUD (koperasi unit daerah). Kredit jenis itu
bertujuan untuk membantu masyarakat kecil agar dapat memiliki jenis usaha
tertentu, misalnya berjualan makanan ringan, membuat tempe kedelai, atau usaha
lain yang memerlukan biaya relatif ringan. Dengan cara seperti ini, diharapkan
mereka pada saatnya nanti dapat terangkat dari masyarakat prasejahtera menjadi
sejahtera dan tidak menggantungkan nasibnya kepada orang lain.
·
KPR (kredit pemilikan rumah)
KPR (kredit pemilikan
rumah) bertujuan membantu masyarakat yang belum memiliki rumah. Bank menydiakan
fasilitas berupa perumahan, dari yang bertipe sederhana hingga mewah.
Masyarakat yang berniat untuk memiliki rumah terssebut diwajibkan membayar uang
muka yang besarnya bervariasi, sesuai dengan tipe rumah yang diinginkan.
Selanjutnya, pada jangka waktu tertentu orang itu membayar angsuran sesuai dengan
perjanjian yang dibuat kedua belah pihak. Dengan demikian, diharapkan
masyarakat tidak terlalu berat untuk memiliki rumah.
·
KMKP (kredit modal karya permanen)
KMKP (kredit modal karya
permanen) dilaksanakan baik oleh negara maupun bank swasta. Pada saat ini,
kredit jenis ini sudah tidak ada, yang ada sekarang adalah KUK (kredit usaha
kecil). Kredit ini hanya melayani masyarakat yang sudah mampu sehingga lebih
bersifat pengembangan usaha yang sudah ada. Oleh karena, itu sasaran yang
dibina juga terbatas.
e.
Hikmah Qiradh
Ø Membantu kaum yang lemah yang tiada modal namun mampu
menggunakan modal untuk suatu usaha yang hasilnya bias dipetik oleh kedua belah
pihak.
Ø menyenangkan kedua belah pihak, pihak pemilik modal
bias mendapat keuntungan dari modalnya, pihak yang menjalankan modal mampu
mengembangkan usahanya lebih maju.
Ø Menjunjung nilai tolong-menolong yang sangat dianjurka
oleh islam.
Ø Mengurangi pengangguran, karena dengan dibukanya usaha
secara otomatis membutuhkan tenaga kerja yang cukup banyak.
3)
Riba’
a.
Pengertian Riba’
Riba’
secara bahasa berarti tambahan, perkembangan, kenaikan dan ketinggian.[14]
Allah SWT berfirman :
wur (#qçRqä3s? ÓÉL©9$%x. ôMÒs)tR $ygs9÷xî .`ÏB Ï÷èt/ >o§qè% $ZW»x6Rr& cräÏFs? óOä3uZ»yJ÷r& Kxyzy öNä3oY÷t/ br& cqä3s? îp¨Bé& }Ïd 4n1ör& ô`ÏB >p¨Bé& 4 $yJ¯RÎ) ÞOà2qè=ö7t ª!$# ¾ÏmÎ/ 4 ¨ûsöÍhu;ãs9ur ö/ä3s9 tPöqt ÏpyJ»uÉ)ø9$# $tB óOçGYä. ÏmÏù tbqàÿÎ=tGørB ÇÒËÈ
dan
janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah
dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpah
(perjanjian) mu sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya satu
golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain. Sesungguhnya
Allah hanya menguji kamu dengan hal itu. dan Sesungguhnya di hari kiamat akan
dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan itu.(QS. An-Nahl :92)
sedangkan
menurut terminologi syara’, riba’ berarti “akad untuk satu ganti khusus tanpa
diketahui perbandingannya dalam penilaian syariat ketika berakad atau bersama
dengan mengakhirkan kedua ganti atau salah satunya”. Dengan demikian, Riba’
menurut istilah ahli fiqih adalah penambahan pada salah satu dari dua ganti
yang sejenis tanpa ada ganti dari tambahan ini. Tidak semua tambahan dianggap
riba’, karena tambahan terkadang dihasilkan dalam sebuah perdagangan dan tidak
ada riba’ didalamnya hanya saja tambahan yang diistilahkan dengan nama “Riba”
dan Al-quran dating menerangkan pengharamannya adalah tambahan yang diambil
sebagai ganti dari tempo (waktu yang suah ditentukan).[15]
b.
Jenis-jenis Riba’
Menurut
mayoritas ulama’ Riba’ itu dibagi menjadi dua, yaitu :
1.
Riba’ Nasi’ah
Riba’
Nasi’ah adalah penambahan pada salah satu pengganti disebabkan keterlambatan
pembayaran.[16]
Riba’ dalam jenis ini sangat jelas sebab semua unsur dasar riba’ telah
terpenuhi semua seperti tambahan dari modal dan tempo yang menyebabkan
tambahan.
2.
Riba’ Al-fadhl
Riba’
Al-fadhl adalah tambahan pada salah satu dari dua barang kepada yang lain
ketika terjadi tukar-menukar sesuatu yang sama secara tunai, seperti
tukar-menukar emas dengan emas, gandum dengan gandum dan ada tambahannya dan
lain sebagainya.[17]
Dalam konteks ini Rasulullah Saw bersabda :
لاَتَبِيعُوا
الدِّرْهَمَ بِدِرْهَمَيْنِ فَاءِنِّي اَخَأفُ عَلَيْكُمْ الرِّمَا, الرِّمَا
مَعْنَاهُ الرِّبَا
Janganlah kalian menjual satu dirham dengan dua dirham
sesungguhnya saya takut terhadap kalian dengan rima, dan rima artinya Riba’.
Termasuk dalam bagian ini adalah riba’ qardh yaitu
seseorang memberi pinjaman uang kepada orang lain dan dia memberi syarat supaya
sipenghutang memberinya manfaat seperti membeli barang darinya, atau menambah
jumlah bayaran dari utang pokok. Rasulullah Saw bersabda : setiap utang yang
membawa manfaat, maka ia adalah Riba’.
Asy-syafi’iyah (para ulama
pengikut madzab Syafi’i) menambah riba’ ketiga yaitu riba’ Yad (tangan),
Riba’ ini adalah terlambat menerima salah satu dari kedua penggantinya atau
salah satu darinya. Maksudnya Riba’ yadd adalah jual beli dengan mengakhirkan
penyerahan kedua barang ganti tau salah satunya tanpa menyebutkan waktunya.
Larangan islam terhadap riba’ mencakup semua transakasi
yang mengandung unsur riba’, baik riba’ fadhl maupun riba’ nasi’ah. Prosentase
dengan bunga yang banyak atau sedikit, konsumtif atau produktif. Semua
pembagian ini termasuk dalam kategori yang diharamkan oleh Allah SWT, dalam
Firman-Nya :
úïÏ%©!$# tbqè=à2ù't (#4qt/Ìh9$# w tbqãBqà)t wÎ) $yJx. ãPqà)t Ï%©!$# çmäܬ6ytFt ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºs öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur y$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkÏù crà$Î#»yz ÇËÐÎÈ
“ orang-orang yang
Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang
yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. (QS. Al-Baqarah :275)
B.
Praktek jual beli
1.
Tawar menawar
Didalam jual beli
tawar menawar harus ada antara si penjual dengan pembeli. Misalnya dalam sebuah
pasar penjual menawarkan barangnya dengan harga semisal Rp. 50.000 kepada
pembeli, kemudian pembeli merasa harganya kurang cocok sehingga menawar barang
tersebut dengan harga semisal Rp. 25.000. disinilah transaksi jual-beli
terjadi, setelah penjual dan pembeli sepakat dengan harga yang telah ditentukan
maka selanjutnya melakukan ijab qabul ( serah terima).
2.
Ijab dan qabul ( serah terima )
Setelah tawar
menawar selesai dan diketemukan harga yang cocok antara penjual dan pembeli,
maka ijab qabul pun dilakukan diantara ucapan dalam ijab qabul antara lain :
Kata penjual :
“saya menjual kepadamu” atau “ saya menyerahkannya kepadamu” atau “ saya
memberimu dengan harga sekian……..”
Pembeli menjawab :
“saya membeli” atau “saya menerima”, atau “yang semisalnya.
(gambar
1. Contoh praktek jual beli )
BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan
:
Dalam
pembahasan makalah ini, kami dapat menyimpulkan bahwa muamalah ialah tukar
menukar barang atau sesuatu yang meberi manfaat dengan cara yang ditentukan.
Hal yang termasuk muamalah salah satunya yaitu:
·
Jual beli
yaitu penukaran
harta atas dasar saling rela. Hukum jual beli adalah mubah, artinya hal
tersebut diperbolehkan sepanjang suka sama suka.
Dalam
jual beli kita harus menghindari riba’, karena riba’ merupakan hal yang
dilarang dalam islam, dikarenakan dapat merugikan orang lain.
Dalam pelaksanaan
jual beli juga ada rukun jual beli yaitu:
a. Penjual dan
pembeli
b. Uang dan benda
yang dibeli
c. Lafaz ijab dan Kabul
selain
jual-beli makalah ini juga membahas apa itu qiradh serta Riba’. Qiradh
adalah akad yang mengharuskan seseorang yang memiliki harta memberikan hartanya
kepada seorang pekerja untuk dia berusaha sedangkan keuntungan dibagi diantara
keduanya. Maksudnya yaitu semisal kita mempunyai ladang, tapi kita tidak bisa
merawat ladang tersebut karena kita sibuk sehingga kita menyuruh orang lain
untuk merawat ladang tersebutdengan kesepakatan bagi hasil.
Riba’ adalah penambahan
pada salah satu dari dua ganti yang sejenis tanpa ada ganti dari tambahan ini.
Riba’ ada dua macam
yaitu riba’ Nasi’ah dan Riba’ Al-fadhl.
DAFTAR RUJUKAN
Fiqih
muamalat, Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad azzam, Jakarta : Amzah,2010.
Intisari
Fiqih Ialam, Proft. Dr. Shalih bin Ghanim As-sadlan dan Syaikh Muhammad Shalih
Al-Munajjid, Surabaya : pustaka La Raiba Bima Amanta, 2007.
Fiqih
Islam, H. Sulaiman Rasjid, Bandung ; Sinar Baru Algensido, 2012.
Al-quranul
karim.
ttp://www.referensimakalah.com/2012/09/pengertian-bahasa-dari-segi-bahasa-dan-istilah.html
Hadits
shahih dengan banyaknya riwayat, diriwayatkan Al Bazzzar 2/83, Hakim 2/10;
dinukil dari Taudhihul Ahkam 4/218-219
[1]
http://www.referensimakalah.com/2012/09/pengertian-bahasa-dari-segi-bahasa-dan-istilah.html
[3]
Hadits shahih dengan banyaknya
riwayat, diriwayatkan Al Bazzzar 2/83, Hakim 2/10; dinukil dari Taudhihul Ahkam
4/218-219
[6]
Intisari Fiqih Ialam, Proft. Dr.
Shalih bin Ghanim As-sadlan dan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, Surabaya :
pustaka La Raiba Bima Amanta, 2007. Hal. 147
[8]
Fiqih muamalat, Prof. Dr. Abdul
Aziz Muhammad azzam, Jakarta : Amzah,2010. Hal. 245
[14]
Intisari Fiqih Ialam, Proft. Dr.
Shalih bin Ghanim As-sadlan dan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, Surabaya :
pustaka La Raiba Bima Amanta, 2007. Hal. 15
[16]
Intisari Fiqih Ialam, Proft. Dr.
Shalih bin Ghanim As-sadlan dan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, Surabaya :
pustaka La Raiba Bima Amanta, 2007. Hal. 154
casino, poker room, blackjack, bingo
ReplyDeletecasino, poker room, blackjack, bingo room, blackjack, casinosites.one bingo https://vannienailor4166blog.blogspot.com/ room, poker 바카라사이트 room, poker room, poker room, wooricasinos.info poker room, poker room, poker room, 출장마사지